Habib Rizieq Shihab Hanya Jawab Satu Kata, Setelah Divonis Bersalah dan Wajib Bayar Denda Rp 20 Juta
Ternyata cukup sedehana jawaban Habib Rizieq Shihab setelah divonis denda Rp 20 juta oleh Majelis Hakim mengenai kerumunan massa di Megamendung.
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Ternyata cukup sedehana jawaban Habib Rizieq Shihab setelah divonis denda Rp 20 juta oleh Majelis Hakim mengenai kerumunan massa di Megamendung.
Respons Habib Rizieq Shihab atas vonis Majelis Hakim terkait kasus kerumunan massa di Megamendung, itu hanya memberikan jawaban satu kata.
Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah.
Namun Habib Rizieq tak divonis pidana penjara.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab dan 5 Eks Petinggi FPI Divonis 8 Bulan Penjara untuk Kasus Kerumunan Petamburan
Habib Rizieq didenda Rp 20 juta.
Bagaimana jawaban Habib Rizieq dengan vonis ini?
Habib Rizieq mengatakan masih pikir-pikir mengenai vonis tersebut.
"Terhadap terdakwa dulu, bagaimana sikapnya dengan putusan ini?" kata hakim.
"Pikir-pikir," jawab Rizieq Shihab.
"Penuntut umum?" tanya hakim lagi.
"Pikir-pikir," jawab jaksa penuntut umum.
Habib Rizieq Shihab divonis bersalah dalam kasus kerumunan.
Namun, Habib Rizieq Shihab tak dihukum pidana penjara.
Seperti diketahui, hari ini, Kamis (27/5/2021), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang vonis kasus kerumunan massa.
Kerumunan massa itu terjadi saat peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariat di Megamendung, pada 13 November 2020 lalu.