Habib Rizieq Shihab
Kata-kata Ini Diucapkan Habib Rizieq Shihab Setelah Divonis Bersalah & Wajib Bayar Denda Rp 20 Juta
Ini komentar Habib Rizieq Shihab setelah divonis bersalah dan didenda Rp 20 juta.
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Ini respons Habib Rizieq Shihab setelah divonis denda Rp 20 juta oleh Majelis Hakim mengenai kerumunan massa di Megamendung.
Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah.
Namun Habib Rizieq tak divonis pidana penjara.
Habib Rizieq didenda Rp 20 juta.
Bagaimana sikap Habib Rizieq dengan vonis ini?
Habib Rizieq mengatakan masih pikir-pikir mengenai vonis tersebut.
"Terhadap terdakwa dulu, bagaimana sikapnya dengan putusan ini?" kata hakim.
"Pikir-pikir," jawab Rizieq Shihab.
"Penuntut umum?" tanya hakim lagi.
"Pikir-pikir," jawab jaksa penuntut umum.
Habib Rizieq Shihab divonis bersalah dalam kasus kerumunan.
Namun, Habib Rizieq Shihab tak dihukum pidana penjara.
Seperti diketahui, hari ini, Kamis (27/5/2021), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang vonis kasus kerumunan massa.
Kerumunan massa itu terjadi saat peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariat di Megamendung, pada 13 November 2020 lalu.
Vonis dibacakan ketua majelis hakim Suparman Nyompa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).