Habib Rizieq Shihab

Kata-kata Ini Diucapkan Habib Rizieq Shihab Setelah Divonis Bersalah & Wajib Bayar Denda Rp 20 Juta

Ini komentar Habib Rizieq Shihab setelah divonis bersalah dan didenda Rp 20 juta.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribunnews
Pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Ini respons Habib Rizieq Shihab setelah divonis denda Rp 20 juta oleh Majelis Hakim mengenai kerumunan massa di Megamendung.

Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah.

Namun Habib Rizieq tak divonis pidana penjara.

Habib Rizieq didenda Rp 20 juta.

Bagaimana sikap Habib Rizieq dengan vonis ini?

Habib Rizieq mengatakan masih pikir-pikir mengenai vonis tersebut.

"Terhadap terdakwa dulu, bagaimana sikapnya dengan putusan ini?" kata hakim.

"Pikir-pikir," jawab Rizieq Shihab.

"Penuntut umum?" tanya hakim lagi.

"Pikir-pikir," jawab jaksa penuntut umum.

Habib Rizieq Shihab divonis bersalah dalam kasus kerumunan.

Namun, Habib Rizieq Shihab tak dihukum pidana penjara.

Seperti diketahui, hari ini, Kamis (27/5/2021), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang vonis kasus kerumunan massa.

Kerumunan massa itu terjadi saat peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariat di Megamendung, pada 13 November 2020 lalu.

Vonis dibacakan ketua majelis hakim Suparman Nyompa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved