Bantu PMI Majalengka Yang Terancam Hukuman Mati, BP2MI Lakukan Pendekatan ke Keluarga Korban
BP2MI menyebutkan pihaknya telah menerima surat dari KJRI Dubai tentang perkembangan kasus hukum WNI atas nama Nenah Arsinah.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tengah berupaya membebaskan Nenah Arsinah (38), pekerja migran asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Nenah terancam hukuman mati karena dituduh melakukan pembunuhan terhadap sopir majikannya di Dubai, UEA.
Dalam keterangan yang diterima Tribun, BP2MI menyebutkan pihaknya telah menerima surat dari KJRI Dubai tentang perkembangan kasus hukum WNI atas nama Nenah Arsinah.
"Mahkamah Sharjah menunda hasil keputusan sidang banding Nenah Arsinah karena masih berupaya melakukan kontak dengan keluarga korban (warga negara India) terkait pencabutan tuntutan hukuman mati," ujar Koordinator Perlindungan Kawasan Timur Tengah BP2MI, Jimin Naryono, Rabu (26/5/2021).
Baca juga: Minat Jemaah Ikuti Salat Gerhana di Masjid Raya At-Taqwa Cirebon Diklaim Cukup Tinggi Karena Hal Ini
Baca juga: Pekan Akhir Mei 2021 Ini Ada 3 Kecamatan di Majalengka yang Zero Kasus Covid-19
Jimin juga mengungkapkan, BP2MI sedang melakukan pendekatan dengan keluarga Mutu Muhammad Rahmatullah, sopir majikan Nenah yang ditemukan meninggal dunia.
Dikatakan dia, besar harapan keluarga korban sudah bisa menerima kematian Mutu Muhammad.
Sehingga nantinya tuntutan yang menjerat Nenah bisa segera dicabut dan ditukar dengan diyat.
"Dengan mempertimbangkan kasus ini sudah berjalan sejak tahun 2014, ada kemungkinan emosi dan rasa duka keluarga atas kematian Mutu Muhammad Rahmatullah telah mereda, sehingga ada peluang melakukan pendekatan kepada keluarga korban agar bersedia mencatut tuntutan hukuman mati dan menerima diyat."
"KJRI Dubai juga mengusulkan agar perwakilan RI di India dapat bertemu dengan keluarga korban dan melakukan pendekatan sehingga keluarga korban bersedia mencabut tuntutan hukuman mati dan menerima diyat," ucapnya.
Dalam keterangannya, BP2MI juga memastikan akan terus melakukan koordinasi dengan KJRI Dubai dan Kementerian Luar Negeri.
Guna mengetahui perkembangan penanganan permasalahan yang menjerat Nenah.
Diberitakan sebelumnya, Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Nenah Arsinah (38) warga Desa Ranjiwetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, terancam hukuman mati di Uni Emirat Arab.
Nasib Nenah pun bergantung pada bantuan Pemerintah Indonesia.
Sejak 2014 lalu, Nenah harus mendekam di penjara Sarjah, Dubai Uni Emirat Arab karena dituduh membunuh sopir majikannya.
Nenah juga terancam hukuman mati karena dugaan tuduhan tersebut.
Kepala Desa Ranjiwetan, Saeful Imam membenarkan, bahwa ada warganya yang saat ini sedang terjerat kasus hukum di Dubai, UAE.
Baca juga: Purna PMI Asal Indramayu Tak Perlu ke Luar Negeri Lagi Setelah Pulang, Pemda Bakal Beri Modal Usaha
Baca juga: Ini Kesibukan Carmi PMI Asal Cirebon yang Sempat Hilang Kontak 31 Tahun Usai Kembali ke Keluarganya
Disampaikannya, saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Forum Pekerja Migran Indonesia (FPMI) yang berada di Majalengka.
"Iya benar, katanya dituduh membunuh sopir dari majikannya," ujar Saeful Imam, saat dikonfirmasi media, Senin (24/5/2021).
Di tempat terpisah, Ketua Forum Pekerja Migran Indonesia (FPMI) DPD Majalengka, Muhamad Fauzi mengatakan, pihaknya saat ini sedang menangani kasus warga Majalengka yang dituntut hukuman mati.
Ia mendapatkan laporan dari keluarganya pada bulan lalu.
"Jadi pada tanggal 26 April 2021, ada keluarga atas nama PMI Nenah datang ke kantor kami. Mereka melaporkan tentang anaknya yang sedang bekerja di UEA yang mendapatkan kasus tuduhan pembunuhan berencana," ucap Fauzi.
Menurut cerita keluarga, jelas Fauzi, Nenah saat ini sedang berada di kurungan penjara di daerah Sarja, Dubai, UAE.
Nenah sendiri mendapatkan tuntutan hukuman mati akibat tuduhan kasus pembunuhan tersebut.
"Untuk itu pihak kami menelusuri kasus ini, kita pelajari. Setelah kita mendapatkan informasi dari keluarga Nenah sendiri, bahwa kejadiannya itu terjadi pada tahun 2014 lalu," jelas dia.
Fauzi menceritakan, kejadian bermula pada tahun 2014 lalu di mana Nenah hendak memberi makan sopir majikannya di kamar.
Namun, Nenah dikagetkan dengan kondisi sopir majikannya yang sudah dalam keadaan meninggal.
"Melihat kejadian itu, majikan Nenah malah menjerumuskan Nenah ke penjara dengan meminta Nenah menandatangani kertas yang bertuliskan Arab gundul. Padahal, jika orang mengerti, itu kertas menyatakan bahwa yang menandatangani berarti mengaku telah membunuh," katanya.
Kondisi seperti itu, membuat Nenah langsung dibawa oleh pihak kepolisian dan dituntut hukuman mati.
Namun, Fauzi menyatakan bahwa selama di penjara kurang lebih 7 tahun ini, bukti bahwa Nenah bersalah kurang lengkap.
Oleh karena itu, Nenah hanya dibiarkan dipenjara tanpa ada kejelasan.
"Sehingga, kami akan mengupayakan bahwa Nenah bisa bebas. Kami sudah berkoordinasi dengan BP2MI, DPR RI, KBRI Dubai, Kemenlu dan lainnya."
"Sudah ada jawaban juga bahwa akan ada negosiasi diyat dengan pihak sana. Terkait nominal diyatnya kami belum tahu. Yang jelas sudah ada titik terang sebesar 75 persen, bahwa Nenah bisa bebas," ujarnya.