Siska Janda Anak Lima Nekat Mangkal Mencari Pria Hidung Belang Saat Momen Lebaran demi Ekonomi
Sisa mengaku nekat menjadi pemuas nafsu pria hidung belang lantaran terhimpit ekonomi.
Sisa mengaku nekat menjadi pemuas nafsu pria hidung belang lantaran terhimpit ekonomi.
Ia berkilah, jika sudah tidak memiliki suami dan memiliki 5 orang anak.
"Saat kami periksa, perempuan itu mengaku nekat beroperasi karena terhimpit faktor ekonomi. Dimana ia harus mengurusi lima anaknya, sedangkan sang suami sudah tidak ada," terangnya.
Terjaring Usai Lebaran
Enam orang PSK terjaring Satpol PP Malang usai lebaran 2021.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi mengatakan razia PSK dilakukan, atas dasar ketertiban umum dan penegakan Perda Kota Malang No 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul.
"Iya razia rutin, kami lakukan secara terus menerus," ujarnya kepada TribunJatim.com, Sabtu (15/5/2021).

Sementara itu Kasi Operasi Satpol PP Kota Malang, Anton Viera menjelaskan, enam PSK itu terjaring di dua kawasan, yakni di Jalan Pajajaran dan Jalan Sultan Agung.
"Kedua kawasan ini kerap menjadi target razia, karena selalu dijadikan tempat "mangkal" PSK. Dari 6 PSK ini, dua diantaranya terjaring di Jalan Pajajaran, sedangkan empat PSK lainnya terjaring di Jalan Sultan Agung," bebernya.
Baca juga: Apa Boleh Melaksanakan Puasa Syawal tapi Tiak Berurutan, Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Baca juga: LOWONGAN KERJA Terbaru Rumah Sakit Umum Dadi Keluarga Ciamis Buka Loker Besar-besaran, Ada 12 Posisi
Lakukan Pembinaan
Priyadi mengatakan, pihaknya melakukan pembinaan tiap kali ada PSK yang terjaring dalam razia petugas.
Mereka sempat dibawa ke dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Malang untuk didata.
"Kami bawa ke kantor. Kami lakukan pembinaan saja, karena ke 6 PSK ini baru pertama kali kena razia. Selanjutnya, enam PSK tersebut diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut," jelasnya kepada TribunJatim.com.
Dirinya juga menambahkan, pembinaan tersebut merupakan teguran agar tidak melakukan kegiatan yang dilarang tersebut.
Apabila terjaring razia lagi, maka akan dilakukan Tipiring (Tindak Pidana Ringan).
"Kami juga mengimbau kepada PSK yang diamankan itu, kalau masih beroperasi dan tertangkap lagi. Maka akan dibawa ke tempat pembinaan yang ada di Kediri," jelasnya.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Jatim)
Berita lain terkait Pekerja Seks Komersial