Surat Keputusan Ketua KPK
Soal 75 Pegawai KPK Tak Layak Jadi ASN, Pegawai Ini Sebut SK Ketua KPK Firli Bahuri Tidak Jelas
Benydictus: SK itu sama sekali tidak jelas. Kami diperintahkan menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung namun tidak ada . . .
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Ketua KPK dinilai tidak memiliki kejelasan arti.
Hal itu dikatakan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Benydictus Siumlala.
Benydictus merupakan salah satu dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK pegawai KPK).
"Intinya SK itu sama sekali tidak jelas. Kami diperintahkan menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung namun tidak ada tindak lanjut," kata Benydictus lewat keterangan tertulis, Sabtu (15/5/2021).
Baca juga: SK Penonaktifan Novel Baswedan dan Pegawai KPK yang Ditandatangani Firli Bahuri Beredar Luas
Baca juga: Novel Baswedan dan Puluhan Pegawai KPK Terancam Diberhentikan, Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan
Untuk salinan yang sah tertanda Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK Yonathan Demme Tangdilintin.
Dalam SK tersebut terdapat empat poin, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
"Kami ini akan dipecat, dididik, dites ulang, atau malah diputuskan melanggar kode etik, atau bagaimana? Tidak jelas. Kami ini akan tidak bekerja hingga kapan? Tidak jelas juga," tambahnya.
Pegawai di divisi Fungsional Peran Serta Masyarakat KPK itu juga berkata bahwa rilis resmi yang dikeluarkan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri tidak jelas.
Benydictus merasa bingung dengan diksi 'tanggung jawab' dalam rilis tersebut.
"Sementara kalau melihat rilis resmi jubir juga tidak jelas. Kami diperintahkan menyerahkan tugas dan 'tanggung jawab' sementara dikatakan juga bahwa hak dan 'tanggung jawab' kami masih berlaku aktif," kata dia.
Dalam rilisnya, Ali menyatakan KPK tetap menjamin hak 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos dalam TWK.
"Semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," kata Ali, Selasa (11/5/2021).