Politik

SK Penonaktifan Novel Baswedan dan Pegawai KPK yang Ditandatangani Firli Bahuri Beredar Luas

Kini beredar Surat Keputusan (SK) penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan

Editor: Mumu Mujahidin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kiri), didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan), saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). SK Penonaktifan Novel Baswedan dan Pegawai KPK yang Ditandatangani Firli Bahuri Beredar Luas 

TRIBUNCIREBON.COM - Belum selesai polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai bermasalah 

Kini beredar Surat Keputusan (SK) penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

SK tertanggal 7 Mei 2021 tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Sementara untuk salinan yang sah, ditandatangani oleh Plh Kabiro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Dalam SK tersebut, terlihat bahwa poin 3 menyatakan bahwa kepada pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK menyerahkan tugas kepada atasannya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Baca juga: Novel Baswedan dan Puluhan Pegawai KPK Terancam Diberhentikan, Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan

Baca juga: Berbeda dengan Pemerintah Jemaah An Nadzir di Gowa Sulsel Salat Idul Fitri dan Lebaran Besok

Berikut rincian isi SK-nya:

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Diketahui, penyidik senior KPK Novel Baswedan dan juga A Damanik hingga Ketua Wadah (WP) Pegawai KPK Yudi Purnomo masuk ke daftar tak lulus TWK tersebut.

Surat Keputusan (SK) diduga terkait penonaktifan 74 pegawai KPK.
Surat Keputusan (SK) diduga terkait penonaktifan 75 pegawai KPK.

Novel Melawan

Sementara itu, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama 74 pegawai lainnya akan melawan Surat Keputusan (SK) yang menyebut mereka dinonaktifkan dari KPK.

"Yang jelas gini, kami melihat ini bukan proses yang wajar, ini bukan seleksi orang tidak kompeten dinyatakan gugur tapi ini upaya yang sistematis yang ingin menyingkirkan orang bekerja baik untuk negara, ini bahaya!" kata Novel lewat pesan singkat, Selasa (11/5/2021).

Nantinya akan ada tim kuasa hukum yang disiapkan untuk melawan SK tersebut. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved