SOAL THR Untuk Pegawai Honorer di Jawa Barat, Sekda Jabar Beri Penjelasan Begini

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan pemberian tunjangan hari raya ( THR) Lebaran tahun ini bagi pegawai honorer

Editor: dedy herdiana
Tribun Jabar - Tribunnews.com
Ilustrasi: Gedung Sate 

"Kalau tahun kemarin, THR turun empat hari sebelum Lebaran. Kalau sekarang, gaji April juga belum dapet. THR apalagi. Tapi tahun ini lumayan sih, gaji turun hampir tiap bulan, kecuali April yang belum," kata NA melalui ponsel, Selasa (11/5).

NA mengatakan untuk berhari raya, pihak sekolah baru bisa memberikan paket sembako dan uang kadeudeuh dari koperasi sekolah. NA pun bersyukur masih bisa mendapat uang tambahan dari usaha sampingannya.

"Tapi kasihan honorer yang tidak punya usaha sampingan. Cuma bisa pasrah aja itu mah atau pinjam sana-sini munhkin. Makanya guru-guru juga saling bantu. Kalau ada yang jualan, beli-beli aja langsung," katanya.

Pihak sekolah, kata NA, menjelaskan bahwa kerumitan regulasi dan aplikasi online dari Kemendagri menjadi penyebab belum cairnya THR para honorer. Tidak hanya para guru, katanya, hal ini pun dialami pegawai non-ASN dari dinas lainnya.

Baca juga: Travel Gelap Pelat E Terjaring Operasi Penyekatan di Kuningan, Ketahuan Bawa Pemudik Asal Bekasi

Baca juga: Nenek di Indramayu Keasyikan Belanja Baju Lebaran di Pasar Sandang, Cucunya Hilang, Ditemukan Polisi

Pegawai non-ASN di salah satu dinas di Pemprov Jabar, AP, mengatakan ia pun belum mendapat THR tahun ini dari kantor dinasnya. Kantornya menjelaskan bahwa masalah THR ini berkaitan dengan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat.

"Semua non-ASN tidak dapat THR gara-gara aturan dari pemerintah pusat," kata AP melalui pesan singkat.

Kantornya pun, katanya, memberi penjelasan terkait dengan kendala pemberian THR bagi non-ASN tahun ini. Sebagai landasan aturan, hal ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji ke-13 di lingkungan ASN. 

Peraturan itu menyatakan pegawai non-ASN yang dapat diberikan THR hanya di lingkungan Lembaga Kementerian NonKementerian (LPNK), Sekretariat DPR, dan Badan Layanan Umum atau BLU. Sedangkan di pemerintah daerah, hanya dapat diberikan kepada Non-ASN di lingkungan BLUD.

Pemprov Jabar, kata AP, dinyatakan sudah menyusun dua peraturan gubernur terkait hal ini, yakni THR untuk ASN dan non-ASN, serta telah disampaikan ke Kemendagri untuk mendapatkan rekomendasi atau fasilitasi.

Namun, katanya, Mendagri hanya dapat memberikan fasilitasi untuk pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN. Sedangkan non-ASN di luar BLUD tidak diberikan rekomendasi atau fasilitasi THR, sesuai dengan PP Nomor 63 Tahun 2021 tersebut.

AP pun menyayangkan pemerintah bisa-bisanya membuat kebijakan yang begitu rumit dan akhirnya seperti menganaktirikan non-ASN. Padahal selama ini, non-ASN pun harus bertugas secara maksimal sampai melebihi target dan jam kerja.

"Saya tidak ingin nanya apa landasan hukum dari kebijakan itu. Yang ingin saya tanyakan adalah apa landasan berpikir dari mereka yang bikin landasan hukum itu," katanya.

AP pun mengkritisi pemerintah daerah yang dinilai telat dalam mengambil langkah antisipasi. "Sebenarnya banyak jalan, tapi pemerintah daerah sepertinya telat mengambil langkah," katanya.

Keluhan dari para pegawai non-ASN mengenai THR yang belum cair ini pun sempat membanjiri kolom komentar live instagram Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Akhirnya, Ridwan Kamil pun memberikan respons singkat dan meminta Sekda Jabar segera menyelesaikannya.

"Komen THR, THR, THR non-ASN, kumaha sih Pa Sekda teh," katanya singkat dalam live instagram pada Senin (10/5), yang potongan videonya beredar di sejumlah grup media sosial.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved