Viral di Media Sosial
11 Debt Collector di Jakarta Utara yang Mengganggu Mobil yang Disopiri Anggota TNI AD Disikat Polisi
Para debt collector tersebut mengadang dan hendak merampas mobil yang dikemudikan anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Serda Nurhadi di Jakarta Utar
“Pasal (yang disangkakan) 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun dan Pasal 53 Jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun,” ujar Nasriadi.
Baca juga: 11 Debt Collector yang Ingin Rampas Mobil Disopiri Anggota TNI Sudah Ditangkap, Satu Masih Diburu
Sebelumnya, peristiwa pengadangan terjadi pada Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. Aksi debt collector tersebut kemudian beredar viral di media sosial.
Awalnya, Serda Nurhadi yang berada di Kantor Kelurahan Semper Timur mendapat laporan dari anggota PPSU yang melihat ada kendaraan sedang dikerumuni oleh 10 orang sehingga menyebabkan kemacetan.
Kemudian di dalam mobil tersebut, terdapat anak kecil dan seorang yang sakit, juga terdapat paman dan bibi pemilik mobil.
Serda Nurhadi berinisiatif mengambil alih kemudi mobil untuk mengantarkan mereka ke rumah sakit melalui jalan Tol Koja Barat. Namun dalam perjalanan, mobil tetap dikerumuni kelompok penagih utang tersebut.
Serda Nurhadi beralih membawa mobil tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara karena melihat kondisi kurang bagus tersebut.
“Serda Nurhadi sebagai Babinsa terpanggil membantu warga yang sedang sakit untuk dibawa ke RS, dan Serda Nurhadi sendiri tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah,” jelas Herwin.
Permasalahan ini telah ditangani oleh Pihak Polres Metro Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 11 Debt Collector Pengadang Babinsa, 9 di Antaranya Ada di Video Viral"