Viral di Media Sosial

11 Debt Collector di Jakarta Utara yang Mengganggu Mobil yang Disopiri Anggota TNI AD Disikat Polisi

Para debt collector tersebut mengadang dan hendak merampas mobil yang dikemudikan anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Serda Nurhadi di Jakarta Utar

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Istimewa
Tangkapan layar debt collector mencoba merebut mobil yang dikendarai anggota TNI. 

TRIBUNCIREBON.COM - Beberapa waktu terakhir, viral di media sosial video brutalitas debt collector yang mengadang dan hendak merampas mobil yang dikemudikan seorang pria berseragam tentara.

//

Dalam video tersebut, para debt collector tersebut mengadang dan hendak merampas mobil yang dikemudikan anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Serda Nurhadi di Jakarta Utara.

Serda Nurhadi sendiri saat itu tengah mengantar orang sakit.

Kini, Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap 11 debt collector yang ada dalam video viral tersebut.

Dilansir dari Kompas.com, Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi menyebutkan, penangkapan 11 debt collector tersebut berawal dari adanya laporan tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan dan percobaan pencurian yang dilakukan oleh debt collector.

“Mendapatkan laporan terkait kejadian tersebut, kemudian Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo membentuk tim gabungan yang terdiri dari Unit Jatanras, Unit Resmob, dan Unit Reskrim Polsek Koja untuk mengungkap kasus ini,“ ujar Nasriadi saat dikonfirmasi, Minggu (9/5/2021) malam.

Kemudian, kesebelas debt collector ditangkap pada Minggu (9/5/2021) pukul 15.00 WIB.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat rekaman video yang viral, satu unit Iphone 6S, tujuh pasang baju, celana, dan helm yang digunakan oleh para tersangka, tiga motor, visum korban, mobil Mobilio no polisi B 2683 BZK warna putih, dan surat kuasa penarikan mobil dari Clipan Finance kepada PT Anugrah Cipta Kurnia Jaya.

Penyidik Polres Metro Jakarta Utara kemudian memeriksa para debt collector.

Baca juga: Ini Perusahaan Leasing Pemberi Perintah Debt Collector yang Ingin Rampas Mobil Disopiri TNI AD

"Dari hasil interograsi awal bahwa yang terdapat dalam video viral ialah atas nama DS, HL, HL, GL, JT, GT, dan YA,” ujar Nasriadi.

Nasriadi menambahkan, pihaknya masih mengejar satu orang debt collector lainnya yang terlibat dalam aksi pengadangan mobil yang dikendarai Serda Nurhadi.

Para debt collector diancam hukuman penjara hingga 10 tahun penjara.

Nasriadi mengatakan, para debt collector terlibat kasus perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan dan percobaan pencurian dengan kekerasan.

Ancaman hukuman penjara untuk para debt collector tercantum pada pasal 335 ayat (1) dan Pasal 53 Jo 365 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved