Viral di Media Sosial

11 Debt Collector di Jakarta Utara yang Mengganggu Mobil yang Disopiri Anggota TNI AD Disikat Polisi

Para debt collector tersebut mengadang dan hendak merampas mobil yang dikemudikan anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Serda Nurhadi di Jakarta Utar

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Istimewa
Tangkapan layar debt collector mencoba merebut mobil yang dikendarai anggota TNI. 

TRIBUNCIREBON.COM - Beberapa waktu terakhir, viral di media sosial video brutalitas debt collector yang mengadang dan hendak merampas mobil yang dikemudikan seorang pria berseragam tentara.

//

Dalam video tersebut, para debt collector tersebut mengadang dan hendak merampas mobil yang dikemudikan anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Serda Nurhadi di Jakarta Utara.

Serda Nurhadi sendiri saat itu tengah mengantar orang sakit.

Kini, Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap 11 debt collector yang ada dalam video viral tersebut.

Dilansir dari Kompas.com, Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi menyebutkan, penangkapan 11 debt collector tersebut berawal dari adanya laporan tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan dan percobaan pencurian yang dilakukan oleh debt collector.

“Mendapatkan laporan terkait kejadian tersebut, kemudian Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo membentuk tim gabungan yang terdiri dari Unit Jatanras, Unit Resmob, dan Unit Reskrim Polsek Koja untuk mengungkap kasus ini,“ ujar Nasriadi saat dikonfirmasi, Minggu (9/5/2021) malam.

Kemudian, kesebelas debt collector ditangkap pada Minggu (9/5/2021) pukul 15.00 WIB.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat rekaman video yang viral, satu unit Iphone 6S, tujuh pasang baju, celana, dan helm yang digunakan oleh para tersangka, tiga motor, visum korban, mobil Mobilio no polisi B 2683 BZK warna putih, dan surat kuasa penarikan mobil dari Clipan Finance kepada PT Anugrah Cipta Kurnia Jaya.

Penyidik Polres Metro Jakarta Utara kemudian memeriksa para debt collector.

Baca juga: Ini Perusahaan Leasing Pemberi Perintah Debt Collector yang Ingin Rampas Mobil Disopiri TNI AD

"Dari hasil interograsi awal bahwa yang terdapat dalam video viral ialah atas nama DS, HL, HL, GL, JT, GT, dan YA,” ujar Nasriadi.

Nasriadi menambahkan, pihaknya masih mengejar satu orang debt collector lainnya yang terlibat dalam aksi pengadangan mobil yang dikendarai Serda Nurhadi.

Para debt collector diancam hukuman penjara hingga 10 tahun penjara.

Nasriadi mengatakan, para debt collector terlibat kasus perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan dan percobaan pencurian dengan kekerasan.

Ancaman hukuman penjara untuk para debt collector tercantum pada pasal 335 ayat (1) dan Pasal 53 Jo 365 KUHP.

“Pasal (yang disangkakan) 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun dan Pasal 53 Jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun,” ujar Nasriadi.

Baca juga: 11 Debt Collector yang Ingin Rampas Mobil Disopiri Anggota TNI Sudah Ditangkap, Satu Masih Diburu

Sebelumnya, peristiwa pengadangan terjadi pada Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. Aksi debt collector tersebut kemudian beredar viral di media sosial.

Awalnya, Serda Nurhadi yang berada di Kantor Kelurahan Semper Timur mendapat laporan dari anggota PPSU yang melihat ada kendaraan sedang dikerumuni oleh 10 orang sehingga menyebabkan kemacetan.

Kemudian di dalam mobil tersebut, terdapat anak kecil dan seorang yang sakit, juga terdapat paman dan bibi pemilik mobil.

Serda Nurhadi berinisiatif mengambil alih kemudi mobil untuk mengantarkan mereka ke rumah sakit melalui jalan Tol Koja Barat. Namun dalam perjalanan, mobil tetap dikerumuni kelompok penagih utang tersebut.

Serda Nurhadi beralih membawa mobil tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara karena melihat kondisi kurang bagus tersebut.

“Serda Nurhadi sebagai Babinsa terpanggil membantu warga yang sedang sakit untuk dibawa ke RS, dan Serda Nurhadi sendiri tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah,” jelas Herwin.

Permasalahan ini telah ditangani oleh Pihak Polres Metro Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 11 Debt Collector Pengadang Babinsa, 9 di Antaranya Ada di Video Viral"

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved