Larangan Mudik

Takut Digigit Anjing Petugas, Sopir Travel Gelap Nangis dan Akhirnya Ngaku Bawa Pemudik dari Bekasi

Akhirnya Aji pun menangis dan mengakui kalau ia memang membawa penumpang yang berasal dari Tambun Bekasi.

Tribun Jateng
Kegiatan Satlantas Polres Tegal bersama tim gabungan dari TNI, Satpol PP, Dishub, dan Dinkes Kabupaten Tegal melaksanakan penyekatan larangan mudik hari pertama yang kali ini berlokasi di Pintu Exit Tol Adiwerna, Kamis (6/5/2021). Pada kegiatan kali ini ada 6 kendaraan diminta putar balik dan 10 kendaraan travel yang diamankan karena tidak bisa membuktikan surat jalan, surat tugas, atau pun surat sehat bebas dari Covid-19. 

Dikutip dari Kompas.com, terdapat 333 titik penyekatan dan 166.000 personel yang terdiri dari Polri dan TNI.

Kakorlantas Polri Pol Istiono mengatakan personel akan mengadang masyarakat yang nekat mudik.

“Tahun ini ada 333 titik penyekatan mulai dari Lampung hingga Bali. Saya jamin kendaraan yang melalui jalan tikus tidak akan bisa lolos, akan kita hadang," kata dia.

Baca juga: Dilarang Mudik Tapi Boleh Bepergian di Wilayah Aglomerasi, Ini Kisaran Harga Sewa Mobil di Bandung

Di Jawa Barat terdapat 32 titik penyekatan, 8 di antaranya ada di Bandung.

Berikut ini daftar titik penyekatan di Bandung.

- Gerbang Tol Cileunyi

- Cikalang Barat Cileunyi

- Lingkar Barat Nagreg

- Gerbang Tol Soreang

- Nata Endah Kopo

- Menger Dayeuhkolot

- Simpang Kersen Bojongsoang

- Simpang Patrol Kutawaringin

Baca juga: Mudik Dilarang, Aglomerasi Masih Dibolehkan, Ini Wilayah Aglomerasi di Bandung Raya

Masyarakat yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi berupa putar balik atau hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kendati mudik dilarang, aktivitas di wilayah aglomerasi tetap diperbolehkan.

Artinya masyarakat dapat berpergian di kabupaten atau kota tertentu yang berdekatan.

Dikutip dari Kontan.id, Kemenhub memberikan pengecualian dengan memperbolehkan masyarakat berpergian di wilayah tertentu selama periode larangan mudik Lebaran.

Namun, protokol kesehatan tetap harus diterapkan.

Seperti tidak berpelukan atau cipika-cipiki yang kerap dilakukan saat silahturahmi mudik.

"Di dalam wilayah aglomerasi, pergerakan masyarakat dan transportasi masih dibolehkan dengan pembatasan kapasitas, frekuensi, serta jam operasional," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat dihubungi belum lama ini.

Adapun wilayah aglomerasi ini ada delapan daerah. Namun, harus diingat lagi, masyarakat di luar tempat-tempat itu tidak boleh sama sekali melakukan mudik.

Baca juga: Jelang Larangan Mudik 6 Mei, 935 Personel Siap Diterjunkan pada Operasi Ketupat Lodaya di Purwakarta

Berikut ini delapan wilayah aglomerasi termasuk wilayah di Jawa Barat (Bandung Raya dan Bodebek).

1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo 

2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi 

3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat 

4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi 

5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul 

6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen 

7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo 

8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa. (dta)

Berita tentang pemudik

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved