Mudik 2021

Ridwan Kamil Tegaskan Semua Jenis Mudik Dilarang di Jawa Barat Termasuk Mudik Lokal

Kegiatan mudik, tetap dilarang di daerah manapun, termasuk kawasan aglomerasi di Jabar, yakni Bodebek dan Bandung Raya.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribun Jabar/ Muhamad Syarif Abdussalam
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Sate, Selasa (1/12/2020). Gubernur menekankan tidak ada lagi istilah mudik lokal di Jawa Barat, baik di kawasan aglomerasi maupun yang bukan kawasan aglomerasi. 

Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi, mengatakan, kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam berita acara pertemuan lima kepala daerah pada Kamis (6/5/2021).

Nantinya, berita acara itupun akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

"Berita acaranya akan disampaikan juga ke pihak kepolisian," kata Agus Mulyadi saat ditemui di Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Masyarakat Boleh Melintasi Perbatasan Antardaerah se-Ciayumajakuning Ini Syaratnya

Baca juga: Lima Pemimpin Sepakat, Warga Cirebon Boleh Mudik ke Indramayu, Majalengka, Kuningan, Juga Sebaliknya

Ia mengatakan, dinamika sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah Ciayumajakuning sangat dinamis.

Karenanya, kepala daerah di wilayah Ciayumajakuning sepakat untuk melakukan fleksibilitas di wilayah perbatasan. 

Selain itu, pergerakan masyarakat di wilayah Ciayumajakuning juga sangat cair.

Namun, berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, wilayah Ciayumajakuning tidak termasuk dalam aglomerasi.

Wilayah Ciayumajakuning yang terdiri dari Kota dan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Indramayu memiliki satu pelat nomor, yaitu E.

Menurut Agus, hal tersebut pada dasarnya sudah menunjukkan aglomerasi di wilayah Ciayumajakuning.

"Penyekatan ini yang akhirnya jadi masalah bagi masyarakat, sehingga para kepala daerah membuat kesepakatan bersama," ujar Agus Mulyadi.

Ini Syarat Melintasi Perbatasan

Seluruh kepada daerah di Ciayumajakuning sepakat memperbolehkan warganya mudik lokal.

Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, mengatakan, keputusan itu telah disepakati bersama Bupati Indramayu, Nina Agustina, Bupati Majalengka, Karna Sobahi, Bupati Kuningan, Acep Purnama, Bupati, dan Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, yang diwakili Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi.

Namun, menurut dia, diperbolehkannya mudik lokal tersebut khusus untuk wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan.

Baca juga: Lima Pemimpin Sepakat, Warga Cirebon Boleh Mudik ke Indramayu, Majalengka, Kuningan, Juga Sebaliknya

Baca juga: Satu Keluarga Mudik Jalan Kaki dari Gombong ke Bandung, Berhari-hari di Jalan Hanya Bawa Uang Segini

"Jadi, kami sepakat untuk menerapkan aglomerasi lokal di Ciayumajakuning," kata Imron Rosyadi saat ditemui di Kantor Bupati Cirebon, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (7/5/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved