Mudik 2021

Ridwan Kamil Tegaskan Semua Jenis Mudik Dilarang di Jawa Barat Termasuk Mudik Lokal

Kegiatan mudik, tetap dilarang di daerah manapun, termasuk kawasan aglomerasi di Jabar, yakni Bodebek dan Bandung Raya.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribun Jabar/ Muhamad Syarif Abdussalam
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Sate, Selasa (1/12/2020). Gubernur menekankan tidak ada lagi istilah mudik lokal di Jawa Barat, baik di kawasan aglomerasi maupun yang bukan kawasan aglomerasi. 

Ia mengatakan, wilayah Ciayumajakuning yang tidak masuk kawasan aglomerasi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 13 Tahun 2021.

Karenanya, masyarakat Kabupaten Cirebon yang bekerja di Kota Cirebon harus menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 kepada petugas posko penyekatan di perbatasan wilayah.

Hal tersebut dikeluhkan masyarakat karena surat keterangan itu hanya berlaku satu hari sehingga para kepala daerah berupaya mencarikan solusi.

"Dari hasil kesepakatan ini, masyarakat yang bekerja cukup menunjukkan identitas dan surat keterangan dari perusahaan," ujar Imron Rosyadi.

Sementara bagi warga yang mudik lokal cukup membawa surat keterangan dari desa maupun kelurahan masing-masing.

Baca juga: Sedang Shalat Subuh Berjamaah Imam Masjid Tiba-tiba Ditampar Seorang Pria, Wajahnya Terekam CCTV

Baca juga: VIDEO - Tak Berhasil Masuki Gerbang Utama, Warga Coba Bobol Pagar Samping Pertamina Balongan

Imron menyampaikan, kebijakan tersebut sebagai bentuk toleransi kepada warga di Ciayumajakuning.

Sebab, Ciayumajakuning saling terhubung dalam kesatuan wilayah sehingga pergerakan masyarakatnya tidak perlu dibatasi.

Selain itu, setiap daerah di Ciayumajakuning saling menopang, khususnya di sektor ekonomi, wisata, dan lainnya.

Lima Pimpinan Daerah Sepakat

Lima kepala daerah di Ciayumajakuning menyepakati aglomerasi lokal pada masa pemberlakuakn larangan mudik,

Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, mengatakan, kesepakatan tersebut diteken saat pertemuan lima kepala daerah pada Kamis (6/5/2021) kemarin.

Menurut dia, pertemuan itu didasari tidak masuknya Kota dan Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan sebagai wilayah aglomerasi.

Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik di Daerah Aglomerasi, Kendaraan Lintas Bandung Raya Masih Bebas Lewat?

Baca juga: Hari Kedua Larangan Mudik, Belasan Truk Mencurigakan Diperiksa Petugas di Pos Penyekatan Majalengka

"Pertemuan kemarin menyikapi larangan mudik yang digulirkan pemerintah pusat," kata Imron Rosyadi saat ditemui di Kantor Bupati Cirebon, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (7/5/2021).

Ia menyampaikan, wilayah Ciayumajakuning ialah satu kesatuan, namun kini dipisahkan akibat kebijakan larangan mudik tersebut.

Padahal, masyarakat di wilayah Ciayumajakuning sudah terbiasa lalu lalang antardaerah, termasuk aktivitas ekonomi dan kegiatan lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved