Pria di Bojonegoro Ancam akan Menyebar Foto Syur Seorang Gadis dan Minta Tidur dengan Ibu Sang Gadis

Setelah memeras meminta uang dipenuhi, pemuda ini malah minta berhubungan badan dengan ibu dari korban.

Editor: Mumu Mujahidin
tribun jateng
ilustrasi wanita: Pria di Bojonegoro Ancam akan Menyebar Foto Syur Seorang Gadis dan Minta Tidur dengan Ibu Sang Gadis 

TRIBUNCIREBON.COM - Seorang pemuda di Bojonegoro memeras satu keluarga dengan mengancam akan menyebar foto syur anak dari keluarga tersebut.

Namun setelah memeras pemuda tersebut kembali mengancam dan meminta berhubungan badan dengan ibu korban.

Pelaku adalah MI pria berusia 24 tahun warga Bojonegoro, Jawa Tengah.

Setelah memeras meminta uang dipenuhi, pemuda ini malah minta berhubungan badan dengan ibu dari korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (4) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Tersangka terancam hukuman kurungan maksimal enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Diketahui pelaku memeras sejumlah uang kepada satu keluarga dengan modus akan menyebar foto syur anak perempuannya di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana mengatakan, tersangka MI ditangkap setelah ibu korban melaporkan kasus pemerasan.

Mulanya, WL, seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, sering menerima pesan WhatsApp dari tersangka MI mulai awal Januari 2021.

Kepada korban, tersangka memperkenalkan diri sebagai teman anak WL berinisial FD.

Sebelumnya, anak korban diketahui berkenalan dengan tersangka di media sosial.

Baca juga: Cerita Dua Mahasiswi Mudik Naik Turun Angkot dari Bandung ke Majalengka, Bebas Penyekatan Polisi

Baca juga: Satu Keluarga Mudik Jalan Kaki dari Gombong ke Bandung, Berhari-hari di Jalan Hanya Bawa Uang Segini

Hingga kemudian WL memblokir nomor tersangka lantaran merasa terganggu.

Selang tiga bulan, MI tiba-tiba saja mengirimkan foto anak korban tanpa mengekanan pakaian dalam posisi duduk.

Sontak korban menanyakan maksud tersangka mengirim foto syur anaknya.

Kemudian pelaku meminta sejumlah uang kepada korban.

Jika tak dituruti maka foto tak senonoh tersebut bakal disebar.

"Pelaku langsung membalas meminta uang Rp 3 juta. Bila tidak dituruti, foto tidak senonoh anaknya itu akan disebar di media sosial," ungkap Fatah, yang dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (6/5/2021) malam.

Ayah korban pun akhirnya mentransfer uang sebesar Rp 1,8 juta ke rekening bank yang disebutkan tersangka.

Aksi pelaku tak berhenti di situ.

Tersangka masih terus mengancam akan menyebar foto anak gadis korban.

Tak hanya itu, tersangka mengajukan syarat tidak akan menyebar foto anak korban bila WL mau diajak berhubungan suami istri di sebuah hotel.

Baca juga: Lima Pemimpin Sepakat, Warga Cirebon Boleh Mudik ke Indramayu, Majalengka, Kuningan, Juga Sebaliknya

Baca juga: Kepala Suku di Kabupaten Puncak Papua Turun Gunung Hadapi KKB Papua, Diancam Ditembak Tapi Tak Takut

Suami korban yang tak terima dengan ancaman itu, melaporkan ulah pelaku ke polisi.

Kemudian bekerja sama dengan korban untuk menangkap pelaku.

Polisi meminta korban berpura-pura mau diajak kencan dengan tersangka MI di sebuah hotel.

Mendapatkan kabar korban mau diajak berhubungan badan, pelaku langsung menuju salah satu hotel di Kota Madiun.

"Begitu pelaku di hotel langsung kami tangkap dan proses hukum," kata Fatah.

Dari kejadian tersebut, Fatah mengimbau warga bijak dalam bermedia sosial agar tidak menjadi korban pemerasan.

Diketahui bahwa saat ini pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang menjadi sasaran pemerasan tersangka.

(Kompas.com)

Berita lain terkait Pemerasan

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved