Pelarangan Mudik
Orang Cimahi Kerja di Bandung Diperbolehkan Keluar Masuk, tapi Kalau Niatnya Mudik, Jangan Berharap!
Kegiatan mudik, tetap dilarang di daerah mana pun, termasuk kawasan aglomerasi di Jabar, yakni Bodebek dan Bandung Raya.
Pantauan wartawan Tribunjabar.id di Kota Bandung pada hari pertama larangan mudik, Kamis (6/5/2021), pergerakan warga terlihat normal tanpa ada pembatasan.
Baca juga: Sumedang Tak Masuk Aglomerasi Bandung Raya, Pekerja Harus Bawa Surat Tugas Selama Larangan Mudik
Baca juga: Pemerintah Akhirnya Larang Mudik di Wilayah Aglomerasi Termasuk Bandung Raya,Siap-siap Diputarbalik
Di cek poin Bundaran Cibiru dan cek poin Buahbatu, warga yang mengemudikan kendaraan berpelat D tidak mengalami pemriksaan petugas perihal dokumen kesehatan hingga surat izin perjalanan.
Petugas hanya memberhentikan kendaraan berpelat nomor kendaraan yang bukan pelat D. Pelat nomor dengan huruf depan D merupakan pelat nomor untuk kendaraan dari luar Badung Raya.
Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, keukeuh warga di aglomerasi Bandung Raya harus menyiapkan dokumen negatif Covid-19.
"Bahwa di aglomerasi itu boleh, tapi dengan catatan, harus lolos tes kesehatan. Apalagi yang dari luar Kota Bandung, harus dipenuhi itu. Tanpa itu, tidak ada toleransi," ujar Ema Sumarna di Bundaran Cibiru, Kamis (6/5/2021).
Baca juga: Bupati Sumedang Perintahkan Pemudik yang Sudah Tiba di Kampung Harus Jalani Swab Test dan Isolasi
Pemeriksaan dokumen surat antigen bagi pengemudi kendaraan pelat D bagi yang akan masuk Kota Bandung sulit dilakukan karena kendaraan pelat D yang melewati cek poin sangat banyak sehingga berpotensi membuat kemacetan.
Saat petugas cek poin memberhentikan satu kendaraan luar Bandung saja, antrean panjang kendaraan di belakangnya pun terjadi.
"Kalau pengemudi kendaraan pelat D dari Kabupaten Bandung masuk Kota Bandung harus bawa surat antigen, macetnya bakal parah. Emang petugas sanggup mengecek kendaraan yang masuk Kota Bandung?" ucap Sendi Zulkarni (40), pengemudi roda empat yang kejebak macet di Jalan Bojongsoang.
Iis Sugianti (30) warga Dayehkoloy, pegawai swasta di Jalan Astanaanyar, Kota Bandung, keberatan kalau setiap warga Kabupaten Bandung hendak masuk Kota Bandung harus membawa surat antigen negatif Covid-19.
"Kan katanya aglomerasi Bandung Raya boleh, kenapa harus pakai surat segala, itu menghambat kalau mau kerja. Jadi kalau sama-sama warga Bandung Raya mah, enggak usah dipersulit," ucap Iis.
Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, mudik di dalam wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) dilarang dilakukan pada 6-17 Mei 2021. Dengan begitu, mudik di Bandung Raya pun dilarang karena termasuk wilayah aglomerasi.
Akan tetapi, pemerintah masih memperbolehkan beroperasinya kegiatan sektor esensial di wilayah aglomerasi.
"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).
Hal ini menurut dia demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah.
Baca juga: Larangan Mudik Cirebon, Petugas Polresta Putar Balikkan Ratusan Kendaraan Pemudik
Wiku menyebutkan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya potensi penularan Covid-19 di dalam satu wilayah aglomerasi.