Larangan Mudik 2021
Lima Pemimpin Sepakat, Warga Cirebon Boleh Mudik ke Indramayu, Majalengka, Kuningan, Juga Sebaliknya
pertemuan itu didasari tidak masuknya Kota dan Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan sebagai wilayah aglomerasi.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Karenanya, kepala daerah di wilayah Ciayumajakuning sepakat untuk melakukan fleksibilitas di wilayah perbatasan.
Selain itu, pergerakan masyarakat di wilayah Ciayumajakuning juga sangat cair.
Namun, berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, wilayah Ciayumajakuning tidak termasuk dalam aglomerasi.
Wilayah Ciayumajakuning yang terdiri dari Kota dan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Indramayu memiliki satu pelat nomor, yaitu E.
Menurut Agus, hal tersebut pada dasarnya sudah menunjukkan aglomerasi di wilayah Ciayumajakuning.
"Penyekatan ini yang akhirnya jadi masalah bagi masyarakat, sehingga para kepala daerah membuat kesepakatan bersama," ujar Agus Mulyadi.
Ini Syarat Melintasi Perbatasan
Seluruh kepada daerah di Ciayumajakuning sepakat memperbolehkan warganya mudik lokal.
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, mengatakan, keputusan itu telah disepakati bersama Bupati Indramayu, Nina Agustina, Bupati Majalengka, Karna Sobahi, Bupati Kuningan, Acep Purnama, Bupati, dan Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, yang diwakili Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi.
Namun, menurut dia, diperbolehkannya mudik lokal tersebut khusus untuk wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan.
Baca juga: Lima Pemimpin Sepakat, Warga Cirebon Boleh Mudik ke Indramayu, Majalengka, Kuningan, Juga Sebaliknya
Baca juga: Satu Keluarga Mudik Jalan Kaki dari Gombong ke Bandung, Berhari-hari di Jalan Hanya Bawa Uang Segini
"Jadi, kami sepakat untuk menerapkan aglomerasi lokal di Ciayumajakuning," kata Imron Rosyadi saat ditemui di Kantor Bupati Cirebon, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (7/5/2021).
Ia mengatakan, wilayah Ciayumajakuning yang tidak masuk kawasan aglomerasi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 13 Tahun 2021.
Karenanya, masyarakat Kabupaten Cirebon yang bekerja di Kota Cirebon harus menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 kepada petugas posko penyekatan di perbatasan wilayah.
Hal tersebut dikeluhkan masyarakat karena surat keterangan itu hanya berlaku satu hari sehingga para kepala daerah berupaya mencarikan solusi.
"Dari hasil kesepakatan ini, masyarakat yang bekerja cukup menunjukkan identitas dan surat keterangan dari perusahaan," ujar Imron Rosyadi.