Larangan Mudik

PNS Dilarang Mudik, Begini Upaya Pemda di Jabar: Harus Selfie Keluarga hingga Potong Tunjangan 50%

Berbagai upaya dilakukan pemerintah daerah untuk memastikan para aparatur sipil negara (ASN)-nya tak mudik pada menjelang Idulfitri tahun ini.

Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
ILUSTRASI: PNS di lingkungan Pemkab Majalengka 

TRIBUNCIREBON.COM, KARAWANG - Berbagai upaya dilakukan pemerintah daerah untuk memastikan para aparatur sipil negara (ASN)-nya tak mudik pada menjelang Idulfitri tahun ini.

Beberapa pemenrintah daerah ( Pemda) di Jawa Barat, ada yang menghraruskan mengirim foto selfie bareng keluarga hingga ada yang akan mengurangi tunjangan kerja sebesar 50 persen.

Di Kabupaten Karawang, semua ASN diharuskan berswafoto (selfie) bersama keluarga saat Lebaran. Mereka juga diwajibkan mengunggah hasil swafotonya itu melalui aplikasi Sistem Informasi Absensi Pegawai (SIAP).

Baca juga: LARANGAN MUDIK, 15 Menit Jelang 00.00 Tadi Malam, Kapolres Kuningan Stop Bus, Ini yang Dilakukannya

Baca juga: Syok, Dokter Bilang Jangan Dulu Berhubungan Badan dengan Sule, Nathalie Holscher: Bahaya Banget Ya?

Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana bahkan mengaku akan memantau secara langsung aplikasi SIAP ini untuk memastikan kedisiplinan ASN-nya dalam mematuhi larangan mudik yang berlaku mulai Kamis, 6 Mei ini hingga 17 Mei nanti.

"Seperti arahan Pak Menteri, ASN dilarang mudik. Mari kita rayakan Lebaran tahun ini dengan diam di rumah bersama keluarga," ujar Cellica kepada Tribun Jabar, Rabu (5/5).

Pengawasan melalui aplikasi SIAP, ujar Cellica, efektif untuk mengawasi ASN. ASN tidak akan bisa berbohong, karena mereka harus absen dan menunjukkan keberadaannya melalui selfie.

Mengacu kepada Surat Edaran dari Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021, kata Cellica, larangan mudik juga juga bagi masyarakat biasa.

"Silaturahmi dengan keluarga di kampung dapat dilakukan melalui video conference, video call, zoommeet atau aplikasi lainnya. Saat ini jaman sudah moderen. Tanpa mudik kita masih bisa bersilaturahmi," katanya.

Tak hanya tak diperkenankan mudik Lebaran, para ASN di lingkungan Pemkab Karawang juga tak diperkenankan mengajukan cuti untuk kurun waktu 6 hingga 17 Mei 2021.

"Kalau terpaksa, harus ada izin dari pejabat pembina kepegawaian," katanya.

Baca juga: TERBARU Daftar Harga HP Oppo Awal Mei 2021: Oppo Reno5 hingga Oppo A74 Lengkap dengan Spesifikasinya

Baca juga: Tokoh Ulama Kuningan Habib Quraisy Baharun Bicara soal Larangan Mudik 2021: Itu Bukan Menekan

ASN yang tidak menaati larangan tersebut, lanjut Cellica, akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai PP 53 tahun 2010.

"Ketentuan ini juga berlaku bagi ASN non-PNS yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang," ujarnya.

Di Kota Bandung, sekalipun tak ada keharusan mengunggah foto selfienya bersama keluarga saat Lebaran melalui aplikasi SIAP, para ASN terancam sanksi pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) jika berani melanggar. Pemotongannya tak main-main, sebesar 50 persen.

Ditemui di Jalan Pajagalan, Astana Anyar, belum lama ini, Sekretaris daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, mengatakan, pemberian sanksi bagi ASN yang mudik Lebaran tahun ini merupakan turunan dari kebijakan pemerintah pusat yang melarang mudik mulai 6-17 Mei 2021.

"Kalau kebijakan secara umum pasti kita in line, tidak mungkin kita kontra dengan regulasi pusat, cuma kita belum dikeluarkan seperti itu, kan masih panjang apalagi baru keluar (Perpres) nya. Tapi saya yakin akan sama," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved