Larangan Mudik

Ini Syarat Naik Kereta Api Khusus Nonmudik yang Beroperasi di Wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon

PT KAI mengoperasikan kereta api khusus nonmudik selama 6 - 17 Mei 2021, kebijakan larangan mudik dari pemerintah diberlakukan.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
TribunCirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
ILUSTRASI: Sejumlah penumpang saat akan menaiki kereta api di Stasiun Cirebon, Jl Inspeksi, Kota Cirebon, Sabtu (11/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - PT KAI mengoperasikan kereta api khusus nonmudik selama 6 - 17 Mei 2021, kebijakan larangan mudik dari pemerintah diberlakukan.

Namun, kereta api tersebut dikhususkan bagi pelaku perjalanan mendesak dan bukan untuk mudik.

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, mengatakan, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api itu ialah untuk bekerja atau perjalanan dinas.

Baca juga: Ini Daftar 6 Kereta Api Khusus Nonmudik yang Beroperasi di Wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon

Baca juga: Kendaraan dari Jakarta Secara Bergelombang Lewati Jalur Alternatif Jonggol-Cianjur Hingga Siang Ini

Selain itu, menurut dia, kunjungan keluarga sakit dan meninggal, ibu hamil yang didampingi seorang anggota keluarga, serta kepentingan lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.

"Syarat bagi pegawai instansi pemerintahan, ASN, BUMN, BUM, prajurit TNI, dan anggota Polri adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan," kata Suprapto kepada Tribuncirebon.com, Kamis (6/5/2021).

Ia mengatakan, bagi pegawai swasta wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

Sementara bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa atau lurah setempat. 

Baca juga: Kereta Api Khusus Nonmudik Beroperasi di Wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon Mulai Hari Ini

Baca juga: Polisi Ditabrak Mobil Pemudik di Cianjur Saat Penyekatan, Nekat Terobos Jajaran Petugas

“Surat izin tersebut berlaku secara individual untuk sekali perjalanan pergi-pulang, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas," kata Suprapto.

Selain itu, penumpang tetap diharuskan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil pemeriksaan swab test, rapid test antigen, maupun GeNose test.

Namun, sampel pemeriksaannya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api yang akan dinaikinya.

Baca juga: BREAKING NEWS Korban Ledakan Pertamina Balongan Indramayu Kembali Demo, Tuntut Ganti Rugi Ledakan

Baca juga: Tokoh Ulama Kuningan Habib Quraisy Baharun Bicara soal Larangan Mudik 2021: Itu Bukan Menekan

Nantinya, petugas akan memverifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun.

Jika berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas tersebut secara teliti, cermat, dan tegas, karena PT mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik," ujar Suprapto.

Enam Kereta Api Beroperasi

Enam kereta api khusus nonmudik beroperasi di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon, pada masa pemberlakuan aturan larangan mudik.

Kereta api tersebut akan melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak dan bukan untuk kepentingan mudik.

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, mengatakan, tujuan kereta api itu dari mulai Jakarta, Surabaya, Solo, Jogyakarta, Semarang, dan Malang.

Baca juga: PNS Dilarang Mudik, Begini Upaya Pemda di Jabar: Harus Selfie Keluarga hingga Potong Tunjangan 50%

Baca juga: LARANGAN MUDIK, 15 Menit Jelang 00.00 Tadi Malam, Kapolres Kuningan Stop Bus, Ini yang Dilakukannya

Baca juga: Tokoh Ulama Kuningan Habib Quraisy Baharun Bicara soal Larangan Mudik 2021: Itu Bukan Menekan

"Tiketnya dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI," ujar Suprapto saat ditemui di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Kamis (6/5/2021).

Ia mengatakan, khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan.

Bahkan, hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.

"Kereta api ini melayani penumpang sebagaimana disyaratkan dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 Satgas Penanganan Covid-19," kata Suprapto.

Adapun enam kereta api khusus nonmudik yang beroperasi pada 6 - 17 Mei 2021 tersebut, di antaranya:

1. KA Argo Anggrek relasi Stasiun Surabaya Pasar Turi - Stasiun Gambir PP

2. KA Gajayana relasi Stasiun Malang - Stasiun Gambir PP

3. KA Bima relasi Stasiun Surabaya Gubeng - Stasiun Gambir PP

4. KA Argo Lawu relasi Stasiun Solo - Stasiun Gambir PP

5. KA Bengawan relasi Stasiun Purwosari - Stasiun Pasar Senen PP

6. KA Tegal Ekspres relasi Stasiun Tegal - Stasiun Pasar Senen PP

Operasi Mulai Hari Ini

Sebanyak enam kereta api khusus nonmudik beroperasi di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon mulai hari ini.

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, menyebut kereta api tersebut dikhususkan bagi pelaku perjalanan mendesak.

Menurut dia, pengoperasiannya juga berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

"Enam kereta api khusus ini beroperasi selama masa larangan mudik, yakni 6 - 17 Mei 2021," kata Suprapto saat ditemui di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Kamis (6/5/2021).

Baca juga: Polisi Ditabrak Mobil Pemudik di Cianjur Saat Penyekatan, Nekat Terobos Jajaran Petugas

Baca juga: Tujuh Orang Pemudik Numpang Mobil Sayur dari Bekasi Menuju Garut, Sial Dicegat Polisi Tadi Malam

Ia mengatakan, enam kereta api itu bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran.

Namun, dikhususkan bagi masyarakat yang termasuk dalam daftar terkecualikan sesuai aturan yang tertuang dalam surat edaran Satgas Penanganan Covid-19.

Sementara seluruh kereta api reguler di wilayah kerja PT KAI Daop 3 Cirebon dipastikan tidak beroperasi selama masa larangan mudik.

"Kami akan selalu mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang," ujar Suprapto.

Suprapto menyampaikan, kereta api khusus nonmudik yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari pemerintah.

Pihaknya memastikan selalu mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.

Selain itu, pengoperasian kereta api juga sesuai pedoman dari peraturan menteri dan surat edaran yang dikeluarkan pemerintah. 

"Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini," kata Suprapto.

Baca juga: Tanpa Disadari, Kita Sering Konsumsi Makanan Pemicu Kanker Kelenjar Getah Bening, Berikut Daftarnya

Baca juga: Tanda-tanda Gula Darah Naik, Muncul Gejala-gejala Ini dalam Tubuh, Waspada karena Jarang Disadari

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved