Tak Ada Mudik Lokal di Wilayah Ciayumajakuning, Petugas akan Awasi Ketat Perbatasan Mulai 6 Mei

Termasuk didalamnya larangan mudik lokal atau mudik aglomerasi untuk wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan).

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Petugas saat melakukan penyekatan larangan mudik di GT Cikedung Indramayu, Selasa (4/5/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Aturan larangan mudik 2021 benar-benar akan diperketat mulai 6-17 Mei 2021 mendatang.

Termasuk didalamnya larangan mudik lokal atau mudik aglomerasi untuk wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan).

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan,  izin untuk mudik aglomerasi di wilayah Ciayumajakuning ini sebelumnya sudah diajukan oleh Wali Kota Cirebon.

Hanya saja, wilayah Ciayumajakuning tidak masuk wilayah yang diperbolehkan untuk mudik lokal tersebut.

Baca juga: Siap-siap Pemkab Indramayu Siapkan Rumah Angker untuk Karantina Pemudik yang Nekat Pulang Kampung

Baca juga: Sarnoto Nekat Mudik dari Cibubur ke Tegal, Berangkat Saat Sahur, Siang Sudah Lolos Sampai Indramayu

"Belum boleh sampai sekarang, itu juga sebelumnya diajukan sama Wali Kota Cirebon kalau tidak salah untuk aglomerasi Ciayumajakuning," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (4/5/2021).

Sehingga, dijelaskan Deden Bonni Koswara, aturan untuk mudik di wilayah Ciayumajakuning akan sama seperti aturan larangan mudik ke daerah lain.

Yakni mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Bagi yang tidak berkepentingan, disampaikan Deden Bonni Koswara akan sulit untuk melintas daerah walau masih dalam kawasan wilayah Ciayumajakuning.

Akan ada petugas yang berjaga di perbatasan.

Di Kabupaten Indramayu sendiri, ada sebanyak 7 titik pos penyekatan yang dibangun.

Baca juga: Pemudik Asal Bekasi Nekat Pulang Kampung ke Kuningan Lewat Jalan Tikus, Ketahuan Petugas

Baca juga: Wanita Pengirim Sate Sianida & Tomy Dikabarkan Sudah Nikah Siri, Keluarga di Majalengka: Masih Gadis

Meliputi GT Cikedung Tol Cipali, Bundaran Pantura Patrol, Desa Gadel Tukdana, Perbatasan Cibogo Gantar, Simpang Tiga Cikawung Cikedung, Bundaran Cadangpinggan dan Krangkeng Perbatasan Cirebon.

"Kategori yang diperbolehkan seperti ibu hamil, berobat, takziah, keperluan dinas dan lain-lain sesuai SE Nomor 13 2021, selain itu mereka juga harus menunjukan surat bebas Covid-19," ujar dia.

Siapkan Rumah Angker

Pemkab Indramayu mulai menyiapkan lokasi rumah angker sebagai tempat karantina untuk warga yang nekat pulang kampung saat larangan mudik lebaran 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved