Seniman Rambut Garut Anggap Omong Kosong Niat Pemkab Garut Izinkan Tukang Cukur Mudik, Ini Sebabnya

pernyataan tersebut dianggap hanya omong kosong jika Pemkab Garut tidak memfasilitasi kepulangan para tukang cukur

Editor: Machmud Mubarok
Dokumetasi Tribun Jabar
Pemerintah Kabupaten Garut memperbolehkan tukang cukur mudik. Namun Asosiasi Seniman Rambut Garut (Asgar) menganggap hanya omong kosong jika tidak difasilitasi oleh pemkab. 

"Ini juga termasuk antisipasi pemudik yang mencoba menggunakan jalur tikus," ungkapnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Senin (03/5/2021).

Dalam operasi ketupat lodaya tersebut pihaknya dibantu jajaran pemerintah lain, seperti Polri, Dishub, Pol PP dan Puskesmas.

"Kegiatan antisipasi pergerakan penduduk yang mudik ini dalam rangka mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19," kata Khasanudin.

Baca juga: Sumedang Tak Masuk Aglomerasi Bandung Raya, Pekerja Harus Bawa Surat Tugas Selama Larangan Mudik

Baca juga: Polisi Mulai Lakukan Penyekatan Larangan Mudik di Gerbang-gerbang Tol di Purwakarta

Di Garut ada 12 titik penyekatan pemudik yang didirikan hal tersebut untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Dari ke 12 titik penyekatan terdapat empat titik utama penyekatan, yakni Limbangan, Simpang Tiga Jalan Baru Kadungora, Simpang Tiga Malangbong, dan Masjid Hidayatul Muna Jalur Garut-Tasik.

Polres Garut juga telah menyiapkan beberapa titik cek poin di jalur tikus menuju Kabupaten Garut.

Larangan Mudik

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terus berupaya mengurangi risiko penularan Covid-19 saat Lebaran 2021.

Salah satunya dengan mengendalikan pergerakan warga antardaerah terkait larang mudik, baik lintas provinsi maupun kabupaten/kota.  

Masyarakat yang hendak melakukan aktivitas perjalanan untuk keperluan mendesak dan kepentingan nonmudik, seperti perjalanan dinas/bekerja, wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan Covid-19 selama Masa Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah/2021.

Baca juga: Belum Ada Penyekatan Mudik, Kendaraan Plat Luar Bebas Lalu Lalang di Perbatasan Majalengka-Cirebon

Baca juga: ADA 158 Titik Penyekatan di Jawa Barat, Kapolda Pastikan Dijaga Ketat Petugas Gabungan Selama 24 Jam

Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepada bupati/wali kota se-Jabar dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota se-Jabar agar sama-sama mengendalikan aktivitas dan mengurangi mobilitas masyarakat di wilayahnya. Jika aktivitas masyarakat terkendali, ruang gerak SARS-CoV-2, virus penyebab Covid-19, bisa dibatasi.

"Pengendalian aktivitas masyarakat perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Apalagi, tren kasus Covid-19 di Jabar sedang menurun. Ini harus dipertahankan secara bersama-sama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat," kata Daud, Jumat (30/4/2021).

Daud menjelaskan, penanganan pelaku perjalanan lintas batas antarprovinsi tercantum dalam surat edaran tersebut.

Selain pelaku perjalanan wajib memiliki surat izin perjalanan/SIKM, operasi gabungan antarprovinsi di wilayah perbatasan akan dilakukan dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan TNI/Polri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved