Kepala Dinas di Kota Cirebon Ditahan
Kadisnaker Kota Cirebon Ditahan, Pemkot Cirebon Belum Tetapkan Penggantinya Karena Hal Ini
Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi, mengatakan hingga kini Pemkot Cirebon belum menetapkan pengganti Syukur sebagai Kadisnaker Kota Cirebon.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Taufik Hidayat, mengatakan, MA Syukur ditetapkan tersangka sejak awal tahun ini.
Namun, menurut dia, kala itu Kejari Kota Cirebon tidak langsung menahan MA Syukur.
"Yang bersangkutan ditetapkan tersangka sejak 12 Januari 2021," ujar Taufik Hidayat saat ditemui di Kejari Kota Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Senin (3/5/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Tahan Kepala Dinas di Kota Cirebon yang Diduga Korupsi
Ia mengatakan, MA Syukur ditahan mulai hari ini kira-kira pukul 14.00 WIB bersama tiga orang lainnya yang berinisial NN, HR, dan SR.
Tiga orang itu terdiri dari satu ASN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan dua orang lainnya merupakan kontraktor atau pihak swasta.
Kasus tersebut bergulir pascakebakaran TPA Kopiluhur, Kota Cirebon. Saat itu, ditemukan dugaan penyelewengan anggaran sehingga langsung ditindaklanjuti Kejari Kota Cirebon sejak 2019.
Proses penyidikan mulai dilaksanakan pada 2020 dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pengelolaan sampah di Kota Udang.
"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 332,38 juta," kata Taufik Hidayat.
Akibatnya, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Keempat tersangka juga terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup berdasarkan Pasal 2 dan 20 tahun penjara sesuai Pasal 3 yang disangkakan.
Taufik mengakui, MA Syukur sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebelum bulan puasa tiba.
"Yang bersangkutan datang memenuhi panggilan ketiga, dan langsung dilakukan tahap dua (penahanan)," ujar Taufik Hidayat saat ditemui di Kejari Kota Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Senin (3/5/2021).
Ia mengatakan, tersangka berhalangan sehingga tidak dapat memenuhi pemanggilan pertama.
Sementara pada pemanggilan kedua tersangka tidak hadir karena beralasan sakit.
Menurut dia, MA Syukur secara kooperatif datang memenuhi panggilan ketiga dari penyidik.
"Agenda pemanggilannya tahap dua, yakni pemeriksaan tersangka dan barang bukti," kata Taufik Hidayat.
Taufik menyampaikan, MA Syukur datang memenuhi panggilan penyidik kira-kira pukul 14.00 WIB.
Pihaknya langsung menahannya dan menitipkannya ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon.
"Penahanannya selama 20 hari, sambil menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Jabar," ujar Taufik Hidayat.