Kepala Dinas di Kota Cirebon Ditahan
Kadisnaker Kota Cirebon Ditahan, Pemkot Cirebon Belum Tetapkan Penggantinya Karena Hal Ini
Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi, mengatakan hingga kini Pemkot Cirebon belum menetapkan pengganti Syukur sebagai Kadisnaker Kota Cirebon.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, MA Syukur, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon pada Senin (3/5/2021).
Ia ditahan atas dugaan terlibat penyelewengan dana pengelolaan sampah pada 2018 saat menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon.
Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi, mengatakan hingga kini Pemkot Cirebon belum menetapkan pengganti Syukur sebagai Kadisnaker Kota Cirebon.
Baca juga: VIDEO - Kadisnaker yang Ditahan Kejari Kota Cirebon Ditetapkan Tersangka Sejak Awal 2021
Pasalnya, pihaknya masih menunggu surat resmi yang disampaikan aparat penegak hukum mengenai status MA Syukur dalam perkara tersebut.
"Belum ada proses formalnya, sehingga Pak Syukur bisa menjalankan segala kewenangannya sebagai kadis," kata Agus Mulyadi saat ditemui di Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Selasa (4/5/2021).
Apalagi, menurut dia, azas praduga tak bersalah harus dikedepankan dalam setiap kasus tindak pidana.
Namun, ia mengakui jika surat resmi dari aparat penegak hukum diterima maka akan langsung ditindaklanjuti oleh BKKPD Kota Cirebon.
"Setelah ada suratnya, baru bisa ditetapkan pelaksana tugasnya nanti siapa," ujar Agus Mulyadi.
Baca juga: KISAH Perwira Polisi Nekat Masuk ke Markas KKB Tanpa Senjata, Hasilnya Satu Pimpinan KKB Menyerah
Ia mengatakan, tahapan lain setelah surat tersebut diterima ialah akan dibahas oleh Majelis Pertimbangan Kepegawaian.
Agus menyampaikan, majelis akan membahas perihal MA Syukur dengan mepertimbangkan perihal dugaan pelanggaran tindak pidana yang disangkakan.
"Atas nama prihadi dan Pemkot Cirebon, kami turut prihatin atas peristiwa ini. Kami juga akan berupaya sekuat-kuatnya untuk membantu yang bersangkutan," kata Agus Mulyadi.
Diberitakan sebelumnya,
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, MA Syukur, ditahan Kejari Kota Cirebon.
AS diduga terlibat kasus korupsi dana pengelolaan sampah pada 2018, saat menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon.
Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Taufik Hidayat, mengatakan, MA Syukur ditetapkan tersangka sejak awal tahun ini.
Namun, menurut dia, kala itu Kejari Kota Cirebon tidak langsung menahan MA Syukur.
"Yang bersangkutan ditetapkan tersangka sejak 12 Januari 2021," ujar Taufik Hidayat saat ditemui di Kejari Kota Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Senin (3/5/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Tahan Kepala Dinas di Kota Cirebon yang Diduga Korupsi
Ia mengatakan, MA Syukur ditahan mulai hari ini kira-kira pukul 14.00 WIB bersama tiga orang lainnya yang berinisial NN, HR, dan SR.
Tiga orang itu terdiri dari satu ASN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan dua orang lainnya merupakan kontraktor atau pihak swasta.
Kasus tersebut bergulir pascakebakaran TPA Kopiluhur, Kota Cirebon. Saat itu, ditemukan dugaan penyelewengan anggaran sehingga langsung ditindaklanjuti Kejari Kota Cirebon sejak 2019.
Proses penyidikan mulai dilaksanakan pada 2020 dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pengelolaan sampah di Kota Udang.
"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 332,38 juta," kata Taufik Hidayat.
Akibatnya, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Keempat tersangka juga terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup berdasarkan Pasal 2 dan 20 tahun penjara sesuai Pasal 3 yang disangkakan.
Taufik mengakui, MA Syukur sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebelum bulan puasa tiba.
"Yang bersangkutan datang memenuhi panggilan ketiga, dan langsung dilakukan tahap dua (penahanan)," ujar Taufik Hidayat saat ditemui di Kejari Kota Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Senin (3/5/2021).
Ia mengatakan, tersangka berhalangan sehingga tidak dapat memenuhi pemanggilan pertama.
Sementara pada pemanggilan kedua tersangka tidak hadir karena beralasan sakit.
Menurut dia, MA Syukur secara kooperatif datang memenuhi panggilan ketiga dari penyidik.
"Agenda pemanggilannya tahap dua, yakni pemeriksaan tersangka dan barang bukti," kata Taufik Hidayat.
Taufik menyampaikan, MA Syukur datang memenuhi panggilan penyidik kira-kira pukul 14.00 WIB.
Pihaknya langsung menahannya dan menitipkannya ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon.
"Penahanannya selama 20 hari, sambil menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Jabar," ujar Taufik Hidayat.