INI Uang THR untuk Prajurit TNI Tahun 2021, dari Tamtama hingga Perwira Tinggi dan Tunjangan Melekat
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, TNI dan Polri, telah dipastikan oleh Kementerian Keuangan, akan mulai dibagikan pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021
TRIBUNCIREBON.COM - Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi pegawai negeri sipil ( PNS), TNI dan Polri, telah dipastikan oleh Kementerian Keuangan, akan mulai dibagikan pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021.
Untuk pencairan THR PNS 2021 dan para abdi negara lainnya tersebut, negara mengalokasikan dana sebesar Rp 30,6 triliun.
Lebih rinci, alokasi pembayaran THR untuk ASN di lingkungan K/L dan TNI/Polri Rp 7 triliun, ASN daerah dan PPPK Rp 14,8 triliun, serta pensiunan Rp 9 triliun.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Baca juga: BLT Karyawan Tak Ada Kabar, Cair Setelah Lebaran 2021? Begini Cara Cek Penerima Subsidi Gaji
Baca juga: CARA CEK Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Berikut Syarat dan Cara Daftar, Dananya Langsung ke Rekening
Baca juga: Masih Bingung untuk Dapat BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 Juta ? Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Baca juga: Apa Saja Sih Persyaratan Dapat Duit BLT UMKM Rp 1,2 Juta? Cek Dulu Penerima Via eform.bri.co.id/bpum
Lalu berapa jumlah nominal THR yang diterima untuk anggota TNI atau THR TNI?
Sebagaimana THR PNS 2021, tunjangan Lebaran untuk anggota TNI terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya.
Komponen pertama THR TNI yakni berasal dari gaji pokok per bulan.
Gaji pokok TNI berlaku sama untuk tiga matra antara lain TNI AL, TNI AU, dan TNI AD.
Gaji pokok terbaru TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Berikut besaran gaji pokok TNI berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi yang dipakai dalam formula THR TNI 2021:
1. Golongan I (Tamtama)
- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
- Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
- Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
- Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
- Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
- Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Dilengkapi Panduan, Doa dan Para Penerima Zakat
Baca juga: Apa Kabar Kompol Yuni yang Sempat Disebut Pesta Narkoba dengan 11 Polisi Lain? Ini Kabar Terakhirnya
2. Golongan II (Bintara)
- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
- Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
- Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
- Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
- Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
- Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
- Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
- Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen
- Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
- Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.