Kakak Jual Adik Lewat MiChat
Sakit Hati Istri Ditiduri Pria Lain, Suami di Majalengka Balas Dendam Jual Istrinya Lewat MiChat
Dari keterangan suami, ia tega menjual istrinya lantaran sakit hati melihat kenyataan bahwa teman hidupnya itu digauli oleh pria lain.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
"Dan dijerat dengan Pasal 88 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sub. Pasal 296 KUH Pidana dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya
Diberitakan sebelumnya, seorang siswi berinisial KM (14) di Kabupaten Majalengka sudah dua kali melayani pria hidung belang.
Bukan tanpa alasan, siswi tersebut ternyata dijual oleh kakaknya sendiri dalam hal ini berstatus sebagai mucikari melalui aplikasi michat.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, penawaran kakaknya terhadap jasa esek-esek yang dilakukan oleh adiknya tersebut dihargai Rp 500 ribu sekali kencan.
Baca juga: Pengakuan Mucikari Prostitusi Online Berkedok Pijat Plus-plus di Cirebon, Soal Jatah yang Didapatnya
Biasanya, kencan dilakukan di sebuah kamar kos di Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.
"Dari pengakuan pelaku yang juga kakaknya berinisial DA (29), adiknya sudah dua kali melayani pria hidung belang dengan tarif Rp 500 ribu," ujar Siswo saat konferensi pers, Kamis (29/4/2021).
Dari hasil prostitusi online itu, pelaku mendapatkan jatah Rp 150 hingga Rp 200 ribu. Sementara, adiknya mendapatkan sisanya.
"Mereka ditangkap saat berada di kosan di Majalengka Wetan. Awalnya DA mengaku adiknya itu berusia 18 tahun, tapi ketika didalami masih berusia 14 tahun," ucapnya.
Kepada polisi, pelaku juga mengaku bahwa ajakannya kepada sang adik karena yang bersangkutan ingin mendapatkan uang jajan.
Baca juga: BREAKING NEWS - Prostitusi Online Berkedok Pijat Plus-plus di Cirebon Terbongkar, Pakai MiChat
Ada ajakan dari pelaku, siswi SMP tersebut menerima dan telah melakukannya sebanyak dua kali.
Pelaku kini telah berhasil mendekam di sel tahanan Polres Majalengka.
"Dan dijerat dengan Pasal 88 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sub. Pasal 296 KUH Pidana dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, Polres Majalengka berhasil mengungkap praktek prostitusi online di Majalengka.
Dari kasus tersebut, terungkap sang kakak tega menjual adik kandungnya sendiri ke pria hidung belang melalui aplikasi michat.
Parahnya, sang adik masih berusia di bawah umur alias pelajar sekolah menengah pertama.
Baca juga: Pengakuan Mucikari Prostitusi Online Berkedok Pijat Plus-plus di Cirebon, Soal Jatah yang Didapatnya