Viral
Tragis Video Anak Perempuan 5 Tahun Dipukul dan Dibanting Ibu Kandung di Bogor Viral
Anak perempuan yang baru berusia 5 tahun itu mendapat pukulan bertubi-tubi dari ibunya sampai terpental di kasur.
TRIBUNCIREBON.COM - Sebuah video viral Ibu di Bogor siksa anak sampai babak belur.
Video kekerasan ibu kandung terhadap anaknya itu terekam dalam video berdurasi 39 detik.
Anak perempuan yang baru berusia 5 tahun itu mendapat pukulan bertubi-tubi dari ibunya sampai terpental di kasur.
Awalnya, di dalam video terlihat seorang wanita berdaster tengah memegang erat lengan seorang anak perempuan berkaus hijau.
Wanita tersebut tiba-tiba memegang kepala sang anak lalu didorong keras sampai terbanting ke kasur.
Tidak sampai di sana, sang bocah disuruh kembali berdiri oleh wanita tersebut dan lengan korban kembali dipegang lalu diputar sampai korban menangis kesakitan.
"Siksaan mintamu, siksaan mintamu, bukan saya," ucap wanita tersebut di saat sang bocah menangis.
Di detik-detik akhir video, bagian wajah korban tiba-tiba ditampar dengan keras oleh pelaku sampai terpental dan tersungkur.
Saat itu aksi kekerasan itu terjadi, di dalam video suara tamparan terdengar begitu keras.
Belakangan diketahui bahwa hubungan antara korban dan pelaku ini merupakan anak inisial A (5) dan ibunya inisial IS (36).
Baca juga: Pria Ini Nekat Bakar Rumahnya, Diduga Alami Gangguan Mental Kesepian Usai Ditinggal Mati Orangtua

Peristiwa itu terjadi di wilayah Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada awal April 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Handreas Ardian mengatakan pelaku seorang ibu ini diduga mengalami depresi sejak lama setelah suaminya meninggal dunia dan anaknya yang masih berumur 5 tahun jadi objek kekerasan.
"Agak depresi ibunya, dari sebelumnya. Riwayatnya pernah dipasung sama keluarganya. Kemudian sempat sembuh, kemudian melakukan lagi terhadap anaknya," kata AKP Handreas Ardian kepada wartawan, Rabu (28/4/2021) dikutip dari TribunnewsBogor.com artikel 'Viral Bocah Usia 5 Tahun Disiksa Ibu Kandung di Cileungsi Bogor, Polisi Turun Tangan'.
Korban, kata Handreas, didapati mengalami cukup banyak luka seperti luka cubit di sekujur tubuh dan luka lebam di wajah seperti bekas pukulan.
Handreas menjelaskan bahwa sampai saat ini penanganan terhadap perkara kekerasan anak ini masih dalam proses.
Sementara ini, pelaku sang ibu dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Marzuki Mahdi untuk menjalani perawatan serta menunggu hasil pemeriksaan pihak rumah sakit jiwa tersebut.
"Sekarang (pelaku) lagi di rumah sakit jiwa, selama 3 minggu di sana. Nanti hasil pemeriksaannya di sana kan ada, menjelaskan bahwa dia ini gangguan jiwa atau tidak," kata Handreas.
Baca juga: Ini yang Terjadi Setelah 45 Hari Suntik Vaksin Dosis Kedua, Berapa Banyak Antibodi yang Terbentuk?
Baca juga: Istri Kopda Eta Kharisma Cerita Sebelum Berlayar dengan KRI Nanggala-402, Suaminya Punya Firasat
- Kota Bogor masuk zona merah kekerasan anak
Terpisah, menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Bogor masuk zona merah kekerasaan terhadap anak
Hal ini dikatakan oleh Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat berkunjung ke Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (28/4/2021).
"Dua kota ini, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor zona merah terhadap pelanggaran anak," kata Arist Merdeka Sirait dikutip dari TribunnewsBogor.com artikel 'Komnas PA : Kota Bogor dan Kabupaten Bogor Zona Merah Kekerasan Anak, Angka Perbudakan Seks Tinggi'.

Arist menjelaskan bahwa angka pelanggaran terhadap anak di Bogor cukup tinggi seperti kasus bully atau perundungan, kekerasan dan perdagangan anak.
Termasuk pula perbudakan seksual yang tercatat mendominasi dibanding jenis kekerasan anak lainnya.
"Di Bogor sendiri cukup tinggi. Karena di Bogor ini kami mencatat ada 389 kasus pelanggaran terhadap anak. 50 persen lebih itu kejahatan seksual," kata Arist Merdeka Sirait.
Arist menilai bahwa Bogor belum memiliki sistem pendataan yang baik tentang korban kekerasan anak termasuk pula belum memiliki mekanisme sistem perlindungan anak.
Jika ada kejadian, kata dia, masih ditangani secara sendiri-sendiri.
"Belum ada mekanisme kalau ada kejadian ini bagaimana. Apa fungsi pemda, apa fungsi masyarakat, apa fungsi alim ulama misalnya perlu terlibat di situ. Kemudian juga bagaimana itu terkonfirmasi datanya sehingga penegakan hukumnya bisa dilakukan oleh pihak kepolisian," katanya.
Termasuk pula anak-anak yang saat ini tengah berjuang melawan korona yang mana sistem perlindungannya masih belum ada.
"Oleh karena itu tidak berlebihan Komnas PA dengan kritik yang baik mengatakan bahwa Bogor itu zona merah terhadap pelanggaran hak anak. Angkanya cukup tinggi," ungkap Arist.
Baca juga: Mitos-mitos yang Salah Soal Penyakit Diabetes, Jangan Mudah Percaya Ini Faktanya Menurut Ahli
Baca juga: Alat Rapid Test Antigen Bekas Digunakan di Bandara Kualanamu, 6 Orang Diciduk, Ini Kata Kimia Farma
Penulis: Sarah Elnyora/ SURYAMALANG.COM
Ikuti berita kekerasan anak dan anak di bawah umur lainnya