Viral

Tragis Video Anak Perempuan 5 Tahun Dipukul dan Dibanting Ibu Kandung di Bogor Viral

Anak perempuan yang baru berusia 5 tahun itu mendapat pukulan bertubi-tubi dari ibunya sampai terpental di kasur.

Editor: Mumu Mujahidin
SURYAMALANG.COM/kolase TribunBogor/istimewa
Video viral anak inisial A (5) mendapat kekerasan dari ibunya inisial IS (36) 

Sementara ini, pelaku sang ibu dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Marzuki Mahdi untuk menjalani perawatan serta menunggu hasil pemeriksaan pihak rumah sakit jiwa tersebut.

"Sekarang (pelaku) lagi di rumah sakit jiwa, selama 3 minggu di sana. Nanti hasil pemeriksaannya di sana kan ada, menjelaskan bahwa dia ini gangguan jiwa atau tidak," kata Handreas.

Baca juga: Ini yang Terjadi Setelah 45 Hari Suntik Vaksin Dosis Kedua, Berapa Banyak Antibodi yang Terbentuk?

Baca juga: Istri Kopda Eta Kharisma Cerita Sebelum Berlayar dengan KRI Nanggala-402, Suaminya Punya Firasat

Terpisah, menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Bogor masuk zona merah kekerasaan terhadap anak 

Hal ini dikatakan oleh Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat berkunjung ke Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (28/4/2021).

"Dua kota ini, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor zona merah terhadap pelanggaran anak," kata Arist Merdeka Sirait dikutip dari TribunnewsBogor.com artikel 'Komnas PA : Kota Bogor dan Kabupaten Bogor Zona Merah Kekerasan Anak, Angka Perbudakan Seks Tinggi'.

Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait di ke Mapolres Bogor Rabu (28/4/2021)
Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait di ke Mapolres Bogor Rabu (28/4/2021) (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Arist menjelaskan bahwa angka pelanggaran terhadap anak di Bogor cukup tinggi seperti kasus bully atau perundungan, kekerasan dan perdagangan anak. 

Termasuk pula perbudakan seksual yang tercatat mendominasi dibanding jenis kekerasan anak lainnya.

"Di Bogor sendiri cukup tinggi. Karena di Bogor ini kami mencatat ada 389 kasus pelanggaran terhadap anak. 50 persen lebih itu kejahatan seksual," kata Arist Merdeka Sirait.

Arist menilai bahwa Bogor belum memiliki sistem pendataan yang baik tentang korban kekerasan anak termasuk pula belum memiliki mekanisme sistem perlindungan anak.

Jika ada kejadian, kata dia, masih ditangani secara sendiri-sendiri. 

"Belum ada mekanisme kalau ada kejadian ini bagaimana. Apa fungsi pemda, apa fungsi masyarakat, apa fungsi alim ulama misalnya perlu terlibat di situ. Kemudian juga bagaimana itu terkonfirmasi datanya sehingga penegakan hukumnya bisa dilakukan oleh pihak kepolisian," katanya.

Termasuk pula anak-anak yang saat ini tengah berjuang melawan korona yang mana sistem perlindungannya masih belum ada.

"Oleh karena itu tidak berlebihan Komnas PA dengan kritik yang baik mengatakan bahwa Bogor itu zona merah terhadap pelanggaran hak anak. Angkanya cukup tinggi," ungkap Arist.

Baca juga: Mitos-mitos yang Salah Soal Penyakit Diabetes, Jangan Mudah Percaya Ini Faktanya Menurut Ahli

Baca juga: Alat Rapid Test Antigen Bekas Digunakan di Bandara Kualanamu, 6 Orang Diciduk, Ini Kata Kimia Farma

Penulis: Sarah Elnyora/ SURYAMALANG.COM

Ikuti berita kekerasan anak dan anak di bawah umur lainnya 

 

Berita lain terkait Kekerasan Anak

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved