Terdakwa Ngaku Dikerjain Oknum Penyidik KPK, Jaksa KPK: Jika Benar Itu Oknum, Laporkan Saja ke Dewas
Tim Jaksa KPK meminta terdakwa Dadang Suganda melaporkan soal adanya orang yang mengaku sebagai penyidik KPK minta uang lapor ke Dewas KPK
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ruang terbuka hijau ( RTH) meminta terdakwa Dadang Suganda melaporkan soal adanya orang yang mengaku sebagai penyidik KPK yang tidak profesional dalam menangani kasus itu ke Dewan Pengawas KPK.
"Apa yang diutarakan harus dipastikan kebenarannya. Apakah benar penyidik KPK, atau orang ngaku penyidik KPK karena sekarang banyak kasus seperti itu," ucap Haerudin, jaksa KPK di persidangan kasus itu di Pengadilan Tipikor pada Pangadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (29/4/2021).
Persidangan itu mengagendakan pemeriksaan terdakwa. Dadang mengungkap soal pria mengaku penyidik KPK berinisiap ATH yang diduga meminta uang buang sial. ATH juga kata Dadang, memaksa melihat sertifikat tanah untuk dicocokan dengan bukti yang ada. Namun, saat meminta, ATH tidak menunjukan surat tugas.
Baca juga: Terdakwa Korupsi RTH Kota Bandung Ungkap Ada Orang Ngaku Penyidik KPK Minta Uang Buang Sial
Lalu, dia mengungkap soal rekaman percakapan telpon antara anaknya, Asep dengan seorang pria mengaku penyidik KPK, berinisial E. E dalam percakapan itu, diduga menjanjikan penanganan kasus RTH yang menjerat Dadang.
"Jika bisa dipastikan, itu oknum. Silahkan laporkan ke Dewan Pengawas KPK," kata Haerudin.
Dadang Suganda didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Dalam dakwaan pertama, jaksa menerapkan Pasal 2 ayat 1Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana
Kedua, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua pertama, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo.Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Baca juga: Rekaman Suara Pria Mengaku Penyidik KPK Minta Uang Buang Sial Diputarkan di Persidangan Korupsi RTH
Dalam kasus korupsi RTH, kerugian negara mencapai Rp 69 miliar dari total yang dianggarkan Pemkot Bandung Rp 120 miliar lebih. Dadang diduga menerima keuntungan dari pengadaan ini senilai Rp 25 miliar dengan cara membeli sejumlah tanah milik warga kemudian dijual ke Pemkot Bandung.
Haerudin menyinggung soal apa yang diungkapkan Dadang jika mengacu pada Pasal 37 Undang-undang Pemberantasan Tipikor yang mengatur hak terdakwa untuk membuktikan tidak terlibat korupsi dan Pasal 77 Undang-undang Pemberantasan Pencegahan TPPU yang mengatur soal pembuktian asal usul harta kekayaan jadi kewajiban terdakwa.
"Jika (pengakuan terdakwa) diajukan di persidangan untuk buktikan saudara tidak terlibat tindak pidana, tentu itu kurang pas," ucap dia.
Kemudian, tim jaksa juga keberatan dengan drama Dadang Suganda yang memutar rekaman di persidangan seperti seolah-olah jadi bukti.
"Kami keberatan ini masuk sebagai bukti di persidangan karena itu di luar dari dakwaan," kata Haerudin.
Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang, T Benny Eko Supriyadi menengahi keduanya.