Terdakwa Ngaku Dikerjain Oknum Penyidik KPK, Jaksa KPK: Jika Benar Itu Oknum, Laporkan Saja ke Dewas

Tim Jaksa KPK meminta terdakwa Dadang Suganda melaporkan soal adanya orang yang mengaku sebagai penyidik KPK minta uang lapor ke Dewas KPK

Editor: dedy herdiana
Tribunjabar.id/ Mega Nugraha
Sidang pemeriksaan terdakwa Kasus Korupsi RTH Kota Bandung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung ( PN Bandung), Jalan LLRE Martadinata, Kamis (29/4/2021). 

"Tadi terdakwa saat memutar rekaman sudah mengakui itu bukan sebagai bukti," ucap Benny. Di sisi lain, Dadang juga mengakui bisa saja kedua pria mengaku penyidik KPK itu oknum.

"Saya tidak meragukan integritas penegak hukum KPK, tidak ingin menyudutkan. Tapi di dalam ada oknum. Ini hanya unek-unek saya, bukan bukti, tapi sebagai referensi bahwa saya korban kesewenang-wenangan penyidik," ucap dia.

Dia meyakini tidak bersalah dalam proyek pengadaan RTH. Dia dikenal sebagai tukang jual beli tanah. Pada proyek RTH, dia menjual tanah yang dia beli ke Pemkot Bandung karena diyakininya tanah miliknya itu sesuai dengan keputusan panitia pengadaan tanah.

Di persidangan, jaksa KPK lainnya, Budi Nugraha mengurai isi rekening bank milik Dadang Suganda. Budi mengurai isi rekening Dadang dari 2000-2010. Di rekening itu, dari 2000 hingga sebelum 2011, isi uangnya hanya puluhan juta.

"Tapi pada 2011, bertepatan dengan proyek pengadaan RTH, uangnya total mencapai Rp 25 miliar," ujar Budi. Pertanyaan Budi itu berkaitan dengan dakwaan jaksa soal dugaan tindak pidana pencucian uang.

Adapun dalam korupsi RTH ini, kerugian negaranya mencapai Rp 69 miliar. Dadang dianggap sebagai pihak yang diuntungkan dalam korupsi ini.

Kasus ini menjerat dua anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 Kadar Slamet dan TomTom Dabbul Qomar serta Herry Nurhayat selaku eks Kepala DPKAD Pemkot Bandung. Ketiganya sudah divonis bersalah.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved