Kakak Jual Adik Lewat Michat

Pasutri di Majalengka Jual Adik ke Pria Hidung Belang Lewat Michat, Kini Ngaku Menyesal

Diketahui, H telah menjual istrinya kepada pria hidung belang lewat media sosial Facebook maupun Michat.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Seorang tersangka inisial DA (29) yang juga sebagai kakak dari korban tega menjual adiknya ke pria hidung belang lewat aplikasi michat (pere 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pasangan suami istri berinisial H (35) dan DA (29) mengaku menyesal atas perbuatannya terkait prostitusi online.

Diketahui, H telah menjual istrinya kepada pria hidung belang lewat media sosial Facebook maupun Michat.

Sementara, DA tega menjual adiknya KM (14) yang kini statusnya masih di bawah umur alias pelajar.

Kepada polisi, keduanya mengaku menyesal atas apa yang telah mereka lakukan.

Baca juga: Prostitusi Online Satu Keluarga di Majalengka, Kakak Jual Adik, Suami Jual Istri Lewat MiChat

Baca juga: KKB Papua Mengemis-ngemis Minta Jokowi Tak Perintahkan Operasi Militer, Mereka Sendiri Beringas

"Ya menyesal," ujar DA yang diamini H kepada petugas Sat Reskrim Polres Majalengka dalam konferensi pers, Kamis (29/4/2021).

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan menjelaskan, bisnis prostitusi online sendiri sudah mereka jalankan dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

Hasil pendapatnya, mereka bagi rata untuk kebutuhan sehari-hari.

"Mereka terhimpit ekonomi alasannya, karena si DA sehari-hari jadi ibu rumah tangga dan H tidak bekerja," ucapnya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal berbeda.

DA dijerat dengan Pasal 88 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sub. Pasal 296 KUH Pidana dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara

Kalau suaminya dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sub Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal 506 KUHPidana dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Satu Keluarga Terlibat Prostitusi Online

Kasus kakak berinisial DA (29) yang menjual adik kandung ke pria hidung belang di Kabupaten Majalengka melalui aplikasi michat mengungkap fakta baru.

H (35), suami dari DA ternyata menjual istrinya juga di aplikasi yang sama.

Hal itu dipicu, dari sang suami yang sakit hati lantaran selama ini, istrinya diketahui bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Baca juga: Kakak Jual Adik ke Pria Via MiChat, Pelaku Juga Dijual Suaminya Rp 500 Ribu, Semua Demi Dapur Ngebul

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan hal itu terungkap saat petugas mendalami informasi dari pelaku DA.

Yang mana, kepada pelaku DA mengaku ia sejak dua bulan lalu telah dijual oleh suaminya untuk melayani jasa esek-esek.

"Fakta menarik ini, ternyata suami dari pelaku DA juga menjual istrinya ke pria hidung belang. Dari penangkapan DA, petugas juga tidak berlangsung lama langsung menangkap suaminya," ujar Siswo saat konferensi pers, Kamis (29/4/2021).

Dari keterangan suami, ia tega menjual istrinya lantaran sakit hati melihat kenyataan bahwa teman hidupnya itu digauli oleh pria lain.

Baca juga: Lagi-lagi Akibat MiChat, PU Kenalan dengan AT, Sepakat Ketemu, PU Diperkosa, Dipaksa Layani 5 Pria

Untuk mencari keuntungan di dalam kesakithatiannya, ia menjajakan istrinya lewat media sosial Facebook maupun Michat.

"Dari menjajakannya itu, si suami menyebar foto-foto tak senonoh demi istrinya laku. Dijual dengan harga Rp 500 ribu," ucapnya.

Dari kronologi itu, DA tidak menolak lantaran ia juga sejatinya membutuhkan pelanggan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dari para pelanggannya, hasil pekerjaan haram ini dibagi rata oleh keduanya.

"Keduanya telah diringkus oleh petugas pada Selasa (27/4/2021) malam. Yang mana diawali oleh DA yang ditangkap di kamar kos di Kelurahan Majalengka Wetan, bersama adiknya KM (14) yang kini statusnya korban. Selang 30 menit, suami dari DA juga ditangkap," jelas dia.

Keduanya kini telah berhasil diringkus di sel tahanan Polres Majalengka.

"Dan dijerat dengan Pasal 88 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sub. Pasal 296 KUH Pidana dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya 

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi berinisial KM (14) di Kabupaten Majalengka sudah dua kali melayani pria hidung belang.

Bukan tanpa alasan, siswi tersebut ternyata dijual oleh kakaknya sendiri dalam hal ini berstatus sebagai mucikari melalui aplikasi michat.

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, penawaran kakaknya terhadap jasa esek-esek yang dilakukan oleh adiknya tersebut dihargai Rp 500 ribu sekali kencan.

Baca juga: Pengakuan Mucikari Prostitusi Online Berkedok Pijat Plus-plus di Cirebon, Soal Jatah yang Didapatnya

Biasanya, kencan dilakukan di sebuah kamar kos di Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.

"Dari pengakuan pelaku yang juga kakaknya berinisial DA (29), adiknya sudah dua kali melayani pria hidung belang dengan tarif Rp 500 ribu," ujar Siswo saat konferensi pers, Kamis (29/4/2021).

Dari hasil prostitusi online itu, pelaku mendapatkan jatah Rp 150 hingga Rp 200 ribu. Sementara, adiknya mendapatkan sisanya.

"Mereka ditangkap saat berada di kosan di Majalengka Wetan. Awalnya DA mengaku adiknya itu berusia 18 tahun, tapi ketika didalami masih berusia 14 tahun," ucapnya.

Kepada polisi, pelaku juga mengaku bahwa ajakannya kepada sang adik karena yang bersangkutan ingin mendapatkan uang jajan.

Baca juga: BREAKING NEWS - Prostitusi Online Berkedok Pijat Plus-plus di Cirebon Terbongkar, Pakai MiChat

Ada ajakan dari pelaku, siswi SMP tersebut menerima dan telah melakukannya sebanyak dua kali.

Pelaku kini telah berhasil mendekam di sel tahanan Polres Majalengka.

"Dan dijerat dengan Pasal 88 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sub. Pasal 296 KUH Pidana dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Polres Majalengka berhasil mengungkap praktek prostitusi online di Majalengka.

Dari kasus tersebut, terungkap sang kakak tega menjual adik kandungnya sendiri ke pria hidung belang melalui aplikasi michat.

Parahnya, sang adik masih berusia di bawah umur alias pelajar sekolah menengah pertama.

Baca juga: Pengakuan Mucikari Prostitusi Online Berkedok Pijat Plus-plus di Cirebon, Soal Jatah yang Didapatnya

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan kejadian itu bermula dari kecurigaan petugas adanya prostitusi online di sebuah kamar kos di Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat ditelusuri, ternyata benar di dalam kamar kos tersebut kedapatan dua wanita yang mana salah satunya korban.

"Setelah didalami, ternyata korban inisial KM (14) statusnya adik tersangka. Tersangka tega menjual adiknya. Tersangka sendiri berinisial DA (29) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka," ujar Siswo melalui konferensi persnya, Kamis (29/4/2021).

Pelaku sendiri kedapatan telah menawarkan adiknya jasa esek-esek melalui media sosial michat kepada seorang laki-laki untuk prostitusi.

Baca juga: Begini Modus Operasi Prostitusi Online Berkedok Pijat Plus-plus yang Diungkap Polresta Cirebon

Yang mana, dengan tarif Rp 500 ribu untuk sekali kencan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

"Modusnya dengan bujuk rayu. Jadi kakaknya ini menawarkan, mau punya uang tidak, kalau mau ini ada kerjaan open bo dengan tarif lumayan begitu," ucapnya.

Untuk mengelabui para pelanggan, sang kakak mengaku bahwa pelayan jasa esek-esek tersebut berusia 18 tahun.

Namun, setelah didalami, pelaku mengaku bahwa adiknya tersebut masih tergolong anak-anak.

Pelaku kini telah berhasil mendekam di sel tahanan Polres Majalengka.

"Dan dijerat dengan Pasal 88 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sub. Pasal 296 KUH Pidana dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," jelas dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved