Kakak Jual Adik Lewat MiChat
Cek Fakta Kasus Prostitusi Online di Majalengka yang Libatkan Satu Keluarga, Ada Anak di Bawah Umur
Satu keluarga di Kabupaten Majalengka diduga terlibat dalam praktik prostitusi online.saling menjajakan ke setiap pria hidung belang melalui MiChat
Dengan cara menampilkan foto tak senonoh istrinya, H mematok harga Rp 500 ribu sekali kencan.
"Fakta menarik ini, ternyata suami dari pelaku DA juga menjual istrinya ke pria hidung belang. Dari penangkapan DA, petugas juga tidak berlangsung lama langsung menangkap suaminya," ucapnya.
3. Prostitusi Online Keluarga di Majalengka Kerap Terjadi
Kasus prostitusi online yang melibatkan anggota keluarga tampaknya kerap ditemui di Kabupaten Majalengka.
Beberapa waktu lalu, ada seorang ibu yang tega menjual anak kandungnya sendiri melalui open bo di media sosial.
Kali ini tak tanggung-tanggung, kakak kandung tega menjual adiknya dan secara bersamaan pelaku juga dijual oleh suaminya.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diterima petugas terkait ramainya praktik mesum di wilayah hukumnya.
Baca juga: Kakak Jual Adik ke Pria Via MiChat, Pelaku Juga Dijual Suaminya Rp 500 Ribu, Semua Demi Dapur Ngebul
Baca juga: Pasutri di Majalengka Jual Adik ke Pria Hidung Belang Lewat Michat, Kini Ngaku Menyesal
Berbekal laporan, petugas langsung melakukan penelusuran dengan cara menyamar sebagai konsumen.
"Dalam penyamaran, anggota kami mendapati dua orang perempuan di salah satu kostan di Kelurahan Majalengka Wetan. Salah satu perempuan yang berhasil ditangkap diketahui sebagai muncikari berinisial DA," jelas dia.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal berbeda.
DA dijerat dengan Pasal 88 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sub. Pasal 296 KUH Pidana dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara
Kalau suaminya dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sub Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal 506 KUHPidana dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.