Perusahaan di Cirebon Bisa Tunda THR Jika Tak Mampu Asal Sesuai Kesepakatan dengan Karyawan

perusahaan harus membuktikan ketidakmampuan membayar THR secara tepat waktu berdasarkan laporan keuangan internal secara transparan.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
NET
Ilustrasi uang: Perusahaan di Cirebon Bisa Tunda THR Jika Tak Mampu Asal Sesuai Kesepakatan dengan Karyawan 

Namun, perusahaan harus membuktikan ketidakmampuan membayar THR secara tepat waktu berdasarkan laporan keuangan internal secara transparan.

"Perusahaan yang terdampak Covid-19 harus mencapai kesepakatan bersama karyawan tentang pemberian THR," ujar M Abdullah Syukur melalui pesan singkatnya, Senin (26/4/2021).

Baca juga: Nella Kharisma Unggah Momen Sedang Senam Hamil, Perut Buncit Istri Dory Harsa Jadi Sorotan

Baca juga: Info Lowongan Kerja Terbaru Indomaret Buka Loker untuk Lulusan SMP, SMA dan D3, Buruan Daftar

Ia mengatakan, dialog itupun harus digelar secara kekeluargaan dan didasari itikat baik dari kedua belah pihak.

Selain itu, kesepakatan antara perusahaan dan karyawan juga harus dituangkan dalam keputusan tertulis yang memuat batas waktu pembayaran THR.

Pasalnya, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

"Kalau perusahaan terdampak Covid-19 boleh lewat H-7 asal jangan dibayarkan setelah Lebaran," kata M Abdullah Syukur.

Ia menyampaikan, kesepakatan antara perusahaan yang terdampak Covid-19 dengan pekerja tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR.

Bahkan, besaran THR yang diberikan juga harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syukur meminta perusahaan yang telah membuat kesepakatan tersebut untuk melaporkannya ke Disnaker Kota Cirebon.

"Pelaporannya diterima Disnaker Kota Cirebon paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran," ujar M Abdullah Syukur.

Baca juga: LOWONGAN KERJA Kementerian Terbaru, Bappenas Buka Loker Sebagai Tenaga Ahli, Cek Persyaratannya

Baca juga: Video Pesan Menyentuh Serda Setyo Wawan untuk Anak dan Istrinya 3 Tahun Lalu Viral, Ini Isinya

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved