Perusahaan di Cirebon Bisa Tunda THR Jika Tak Mampu Asal Sesuai Kesepakatan dengan Karyawan

perusahaan harus membuktikan ketidakmampuan membayar THR secara tepat waktu berdasarkan laporan keuangan internal secara transparan.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
NET
Ilustrasi uang: Perusahaan di Cirebon Bisa Tunda THR Jika Tak Mampu Asal Sesuai Kesepakatan dengan Karyawan 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pemkot Cirebon telah mengatur ketentuan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota terkait Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Kasi Pencegahan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Cirebon, Jaja Sujana, mengatakan, secara garis besar aturan pemberian THR sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Perusahaan harus memberikan THR kepada pekerja yang masa kerjanya mencapai satu bulan secara terus-menerus atau lebih," ujar Kasi Pencegahan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Cirebon, Jaja Sujana, melalui pesan singkatnya, Senin (26/4/2021).

Baca juga: Pencairan THR PNS Bakal Lebih Cepat, Nih Jadwal Pencairannya dan Besarannya pun Sesuai Golongan

Baca juga: Kabar Menyenangkan Nih, THR PNS Akan Dibayar Penuh & Cair Lebih Cepat, Ini Jadwal dan Jumlah Uangnya

Ia mengatakan, THR juga harus diberikan kepada para pekerja tetap maupun pekerja tidak tetap.

Adapun besaran THR yang diberikan bagi pekerja yang masa kerjanya mencapai satu tahun atau lebih ialah sama seperti upah satu bulan.

Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan besaran THR diberikan secara proporsional

"Perhitungannya masa kerja dibagi 12 dikalikan upah satu bulan," kata Jaja Sujana.

Ia menyampaikan, surat edaran tentang pemberian THR akan disebar ke seluruh perusahaan di Kota Udang mulai pekan ini.

Pihaknya berharap, perusahaan patuh terhadap hal yang disebutkan dalam surat tersebut.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon mempersilakan perusahaan yang terdapak pandemi Covid-19 untuk menyepakati pemberian THR bersama karyawannya.

THR Sesuai Kesepakatan

Kepala Disnaker Kota Cirebon, M Abdullah Syukur, mengatakan, hal itu diperkenankan dan diatur dalam Surat Edaran Wali Kota terkait Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Menurut dia, salah satu poin dalam surat edaran tersebut menyatakan bagi perusahaan yang tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan harus berdiskusi dengan karyawannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved