Perusahaan di Cirebon Bisa Tunda THR Jika Tak Mampu Asal Sesuai Kesepakatan dengan Karyawan
perusahaan harus membuktikan ketidakmampuan membayar THR secara tepat waktu berdasarkan laporan keuangan internal secara transparan.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pemkot Cirebon telah mengatur ketentuan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota terkait Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Kasi Pencegahan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Cirebon, Jaja Sujana, mengatakan, secara garis besar aturan pemberian THR sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Perusahaan harus memberikan THR kepada pekerja yang masa kerjanya mencapai satu bulan secara terus-menerus atau lebih," ujar Kasi Pencegahan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Cirebon, Jaja Sujana, melalui pesan singkatnya, Senin (26/4/2021).
Baca juga: Pencairan THR PNS Bakal Lebih Cepat, Nih Jadwal Pencairannya dan Besarannya pun Sesuai Golongan
Baca juga: Kabar Menyenangkan Nih, THR PNS Akan Dibayar Penuh & Cair Lebih Cepat, Ini Jadwal dan Jumlah Uangnya
Ia mengatakan, THR juga harus diberikan kepada para pekerja tetap maupun pekerja tidak tetap.
Adapun besaran THR yang diberikan bagi pekerja yang masa kerjanya mencapai satu tahun atau lebih ialah sama seperti upah satu bulan.
Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan besaran THR diberikan secara proporsional
"Perhitungannya masa kerja dibagi 12 dikalikan upah satu bulan," kata Jaja Sujana.
Ia menyampaikan, surat edaran tentang pemberian THR akan disebar ke seluruh perusahaan di Kota Udang mulai pekan ini.
Pihaknya berharap, perusahaan patuh terhadap hal yang disebutkan dalam surat tersebut.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon mempersilakan perusahaan yang terdapak pandemi Covid-19 untuk menyepakati pemberian THR bersama karyawannya.
THR Sesuai Kesepakatan
Kepala Disnaker Kota Cirebon, M Abdullah Syukur, mengatakan, hal itu diperkenankan dan diatur dalam Surat Edaran Wali Kota terkait Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Menurut dia, salah satu poin dalam surat edaran tersebut menyatakan bagi perusahaan yang tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan harus berdiskusi dengan karyawannya.
Namun, perusahaan harus membuktikan ketidakmampuan membayar THR secara tepat waktu berdasarkan laporan keuangan internal secara transparan.
"Perusahaan yang terdampak Covid-19 harus mencapai kesepakatan bersama karyawan tentang pemberian THR," ujar M Abdullah Syukur melalui pesan singkatnya, Senin (26/4/2021).
Baca juga: Nella Kharisma Unggah Momen Sedang Senam Hamil, Perut Buncit Istri Dory Harsa Jadi Sorotan
Baca juga: Info Lowongan Kerja Terbaru Indomaret Buka Loker untuk Lulusan SMP, SMA dan D3, Buruan Daftar
Ia mengatakan, dialog itupun harus digelar secara kekeluargaan dan didasari itikat baik dari kedua belah pihak.
Selain itu, kesepakatan antara perusahaan dan karyawan juga harus dituangkan dalam keputusan tertulis yang memuat batas waktu pembayaran THR.
Pasalnya, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
"Kalau perusahaan terdampak Covid-19 boleh lewat H-7 asal jangan dibayarkan setelah Lebaran," kata M Abdullah Syukur.
Ia menyampaikan, kesepakatan antara perusahaan yang terdampak Covid-19 dengan pekerja tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR.
Bahkan, besaran THR yang diberikan juga harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syukur meminta perusahaan yang telah membuat kesepakatan tersebut untuk melaporkannya ke Disnaker Kota Cirebon.
"Pelaporannya diterima Disnaker Kota Cirebon paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran," ujar M Abdullah Syukur.
Baca juga: LOWONGAN KERJA Kementerian Terbaru, Bappenas Buka Loker Sebagai Tenaga Ahli, Cek Persyaratannya
Baca juga: Video Pesan Menyentuh Serda Setyo Wawan untuk Anak dan Istrinya 3 Tahun Lalu Viral, Ini Isinya