Menantu Cantik Curi Harta Mertua hingga Buron Bertahun-tahun, Ditangkap Polisi Bersama Selingkuhan

Adalah RSF (32) menantu cantik yang mencuri sejumlah surat berharga mertuanya sendiri hingga buron.

Editor: Mumu Mujahidin
(Dok Polres Tanggamus)
RSF (tengah), menantu cantik yang mencuri aset milik mertuanya, diamankan oleh Satreskrim Tanggamus. 

TRIBUNCIREBON.COM - Seorang menantu cantik mencuri sejumlah surat berharga mertuanya sendiri hingga buron beberappa tahun.

Adalah RSF (32) menantu cantik yang mencuri sejumlah surat berharga mertuanya sendiri hingga buron.

Setelah sempat masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang), sang menantu cantik akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Ia ditangkap saat berada di apartemen mewah di kawasan Malioboro City, Yogyakarta.

Tak hanya sendiri menantu cantik ini juga ditangkap bersama selingkuhannya.

Sang mamah muda itu merupakan warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus yang sudah tiga tahun dicari oleh mertuanya Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus, Lampung.

"Tersangka ditangkap saat berada di Apartemen Malioboro City, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).

"Ia ditangkap bersama pria idaman lain," Ramon.

Baca juga: Pimpinan Pondok Pesantren di Indramayu Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Janda Sejak 2018

Baca juga: HEBOH Anggota DPRD Karo Serong dengan Istri PNS, 2 Kali Bercinta di Hotel, 4 Wanita Lain Jadi Korban

Dok Polres Tanggamus
Revta Sa Fallas (tengah), menantu yang mencuri aset milik mertuanya, diamankan oleh Satreskrim Tanggamus. 
\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\
 RSF (tengah), menantu yang mencuri aset milik mertuanya, diamankan oleh Satreskrim Tanggamus. (Dok Polres Tanggamus)

Sang mamah muda itu ditangkap berdasarkan laporan mertuanya pada 29 Oktober 2018 atas dugaan pencurian.

Bahkan, kerugian korban ditaksir hingga mencapai Rp 1 miliar.

Dari penangkapan ini, terungkap tersangka mencuri BPKB mobil serta tiga sertifikat tanah di Natar, Lampung Selatan, dan Bandar Lampung.

Awal kisah perkara yang menjerat mamah muda berinisial RSF itu terjadi pada tahun 2015 silam.

Menurut Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, kronologi pencurian yang dilakukan Revta bermula pada Juli 2015 di Jalan Ir Juanda, Pekon Terbaya, Kota Agung.

Tersangka diduga mencuri 1 BPKB mobil Toyota Avanza milik korban.

Kemudian BPKB tersebut dijadikan jaminan ke leasing BESS Finance di Bandar Lampung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved