Menantu Cantik Curi Harta Mertua hingga Buron Bertahun-tahun, Ditangkap Polisi Bersama Selingkuhan
Adalah RSF (32) menantu cantik yang mencuri sejumlah surat berharga mertuanya sendiri hingga buron.
Menurut Ramon, keberadaan Revta di Yogyakarta merupakan upaya pelarian dan menikmati hasil pencurian.
Saat ini, RSF (32) terancam hukuman lima tahun penjara.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 367 KUHPidana, ancaman maksimal lima tahun penjara," kata Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, Kamis (15/4/2021).
Wanita itu ditetapkan tersangka atas laporan mertuanya sendiri pada 29 Oktober 2018.
Hal itu didasari perbuatan tersangka yang mencuri barang berharga berupa dokumen BPKB kendaraan dan tiga sertifikat tanah.
Perbuatan tersebut berlangsung sejak 2015 sampai 2018.
Selanjutnya semuanya dokumen diuangkan dengan cara dijadikan jaminan pinjaman dan uangnya dinikmati sendiri.
Selanjutnya tersangka kabur dan ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak awal 2019.
Baca juga: RAMALAN ZODIAK Besok Sabtu 17 April 2021: Tanggung Jawab Libra Bertambah, Pisces Stres dan Khawatir
Baca juga: RAMALAN 12 zodiak Besok Sabtu 17 April 2021, Cancer Keuntungan di Depan Mata, Virgo Jangan Tergesa
(TribunnewsBogor.com/Tribun Lampung)