Pimpinan Pondok Pesantren di Indramayu Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Janda Sejak 2018

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa K mengalami dugaan tindak pidana pencabulan sejak 2018.

Editor: Mumu Mujahidin
Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Ilustrasi pemerkosaan dan pencabulan. Pimpinan Pondok Pesantren di Indramayu Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Janda Sejak 2018 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Seorang perempuan berinisial K (50) di Kabupaten Indramayu melaporkan PG (74), tokoh sekaligus pimpinan pondok pesentren ternama di Kabupaten Indramayu ke Polda Jabar.

Dari berkas yang diterima Tribun, laporan tertuang dengan nomor laporan polisi LP/B/212/II/2021 tertanggal 22 Februari 2021.

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa K mengalami dugaan tindak pidana pencabulan sejak 2018.

PG dilaporkan dengan Pasal 289 KUH Pidana.

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum K, Djoemaidi Anom membenarkan ihwal pelaporan tersebut. 

"Betul, kami melaporkan PG ke Polda Jabar atas tuduhan pencabulan," ujar Anom saat ditemui di Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Jumat (16/4/2021).

Ia menjelaskan, K bekerja di pesantren PG itu sejak 2016 mengurusi soal pangan. K sendiri berstatus janda.

"Klien kami ini bekerja di lingkungan yang dikelola oleh PG. Klien kami terpaksa memenuhi nafsu PG ini karena terpaksa," ucap Anom.

Dalam laporan itu, dia menyertakan sejumlah bukti seperti hasl USG, kwitansi berobat hingga video.

"Klien kami awalnya tidak mau melaporkan perbuatan itu. Tapi ada temannya, duda, mendorong untuk melaporkan perbuatan itu dan akhirnya kami pada 22 Februari melaporkan ke Polda Jabar," ucap Anom.

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi saat dikonfirmasi, akan mengecek laporan tersebut.

Kuasa hukum PG, Hendra, saat dihubungi via ponselnya sempat merespon. Namun, saat dimintai tanggapannya soal pelaporan itu Hendra tidak meresponsnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Kapal Bintang Jaya Mandiri Terbakar 12 ABK Berasal Dari Indramayu, Begini Kondisinya

Baca juga: HEBOH Anggota DPRD Karo Serong dengan Istri PNS, 2 Kali Bercinta di Hotel, 4 Wanita Lain Jadi Korban

Seorang oknum guru mengaji tega mencabuli dua gadis di bawah umur. 

Guru mengaji yang bernama Heru Arif Perdana (20) tega mencabuli dua gadis di bawah umur. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved