Anggota DPRD Jabar Jadi Tersangka KPK
Jadi Tersangka Kasus Suap, Ade Barkah Diganti TB Ace Hasan Sebagai Plt Ketua DPD Golkar Jabar
pihaknya prihatin atas penetapan tersangka Ade Barkah bersama Siti Aisyah Tuti Handayani yang juga dari Golkar.
Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan adalah:
a. SP (Supendi) Bupati Indramayu 2014-2019
b. OMS (Omarsyah) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu
c. WT (Wempy Triyono) Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu
d. CAS (Carsa ES) swasta
Saat ini empat orang tersebut telah di vonis majelis hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Baca juga: Bobotoh Cantik Ini Optimis Persib Menang 3-1 atas PS Sleman di Semifinal Piala Menpora 2021
Baca juga: Arya Saloka Tak Izin Beli Motor Ratusan Juta Jadi Tak Berani Bawa Pulang, Ini Reaksi Putri Anne
Baca juga: Jadwal Buka Puasa, Azan Magrib dan Imsak di Kabupaten Indramayu Kamis 15 April 2021, Ada Doa Berbuka
Perkara tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada sekitar Agustus 2020 KPK menetapkan tersangka lain yakni ARM (Abdul Rozaq Muslim, tidak dibacakan) yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014 s.d. 2019 yang saat ini masihd alam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain sehingga KPK kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak bulan Februari 2021 dengan menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka yaitu :
a. ABS (Ade Barkah Surahman) anggota DPRD Propinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 dan 2019-2024.
b. STA (Siti Aisyah Tuti Handayani) anggota DPRD Propinsi Jawa Barat periode 2014-2019
Menurut Lili, Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Adapun konstruksi perkara, dijelaskan Lili, diduga telah terjadi :
CARSA ES meminta bantuan kepada sdr. SUPENDI, OMARSYAH, WEMPI TRIYOSO agar dapat mengerjakan proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan di Kabupaten Indramayu yang sumber dananya dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat tahun 2017 s.d 2019.
Atas persetujuan itu, sdr. CARSA ES meminta daftar proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kab. Indramayu dimana proposal tersebut akan diperjuangkan oleh ABS selaku wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dan ARM selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya daftar tersebut dibawa oleh CARSA ES kepada ARM yang akan diteruskan kepada ABS untuk dipilih jalan yang menjadi prioritas untuk diperbaiki.
Setelah itu CARSA ES kembali bertemu FERRY MULYADI selaku Staf Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu dan menyampaikan daftar ruas jalan kabupaten yang sudah dipilih oleh ARM.