Selama 2 Tahun, Ajay Terima Duit Gratifikasi Rp 6 Miliar dan Tidak Pernah Lapor ke KPK

Wali Kota Cimahi non aktif Ajay M Priatna ternyata tidak hanya didakwa menerima suap Rp 1,6 miliar soal perizinan RSU Kasih Bunda, yang juga menjerat

Editor: dedy herdiana
Tribunjabar.id/Mega Nugraha
Wali Kota Cimahi non aktif Ajay M Priatna menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata Rabu (14/4/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Wali Kota Cimahi non aktif Ajay M Priatna ternyata tidak hanya didakwa menerima suap Rp 1,6 miliar soal perizinan RSU Kasih Bunda, yang juga menjerat pemiliknya, Hutama Karya. 

Dalam dakwaan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang dibacakan di persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (14/4/2021), Ajay juga menerima gratifikasi senilai Rp 6,3 miliar selama akhir 2017 hingga Agustus 2020.

Selama menerima gratifikasi, Ajay tidak melaporkan penerimaannya ke KPK sehingga akhirnya penerimaan itu dianggap sebagai suap.

Baca juga: Tak Hanya Didakwa Terima Suap R 1,6 M, Ajay Juga Terima Rp 6 M, Minta Jadi Tahanan Kota

Baca juga: Hotman Paris Diminta Tanggung Jawab, Dianggap Hancurkan Rumah Tangga Hotma Sitompul dan Desiree

"Jumlah Rp 6,3 miliar itu berasal dari pemberian beberapa perusahaan terkait izin prinsip, reklame, izin prinsip videtron, ijin prinsip mal pelayanan publik, ijin prinsip pabrik, terkait pengurusan IMB 
pabrik, terkait pembayaran sewa rumah dinas dan terkait fee atas pengadaan alat kesehatan di Dinkes Cimahi dan RSUD Cibabat Cimahi, dianggap pemberian suap jika berhubungan dengan jabatannya," ucap Jaksa KPK, Budi Nugraha.

Adapun nilai penerimaan gratifikasi itu dimulai dari yang senilai Rp 150 juta hingga Rp 400 juta. 

Misalnya, penerimaan terkait izin prinsip PT Kamarga Kurnia Textile Rp 100 juta hingga jatah 5 persen dari proyek Mall Pelayanan Publik untuk Dinas PUPE Pemkot Cimahi dari PT Pola Mitra senilai Rp 34 miliar. 

Adapun uang gratifikasi itu disita KPK. Atas penerimaan gratifikasi ini, Ajay didakwa Pasal 12 huruf B. 

Baca juga: Jadwal Buka Puasa Ramadan di Indramayu, Rabu 14 April 2021, Dilengkapi dengan Doa Buka Puasa

Baca juga: Jadwal Buka Puasa Ramadan di Kota Cirebon, Rabu 14 April 2021, Dilengkapi dengan Doa Buka Puasa

Ridwan Kamil Prihatin

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan keprihatinannya atas penangkapan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Peristiwa buruk yang terbaru ialah saya sangat prihatin, dengan kasus Wali Kota Cimahi," kata gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini di acara Silaturahmi Gubernur dengan Pimpinan Media Massa di Kota Bandung, Sabtu (28/11).

Kang Emil berharap ke depannya tidak ada lagi kasus OTT oleh KPK terhadap bupati atau wali kota di Provinsi Jawa Barat. Cukup, katanya, penangkapan Wali Kota Cimahi periode 2017-2022 ini menjadi yang terakhir.

Baca juga: 3 Wali Kota Cimahi Terjerumus ke Lingkaran Setan, Itoc, Atty, Ajay Tergiur Godaan Duit, KPK Prihatin

Baca juga: Kisah Tukang Cilok dan Tukang Bakso yang Ternyata Intel Polisi Andalan, Warga Tertipu Penampilannya

Baca juga: Pertarungan The Legend Mike Tyson Melawan Roy Jones Jr di Staples Center, Minggu Siang

Baca juga: Satu Keluarga Dibunuh, Semua Jasadnya Didiamkan Berjam-jam, Tetangga Kabur ke Hutan Karena Takut

"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya karena Cimahi itu sudah tiga kali. Saya ingatkan begitu pun dengan Bupati Subang yang dulu," katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka kasus suap terkait dengan perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat Tahun Anggaran 2018-2020. Dua tersangka, yaitu Wali Kota Cimahi 2017-2022 Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY).

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung di akun YouTube KPK itu, Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna (AJM) , dan Hutama Yonathan (HY), pemilik/komisaris RS Kasih Bunda, sebagai tersangka.

Firli mengatakan, KPK mengamankan 11 orang pada hari Jumat (27/11/2020) jam 10.40 WIB dari beberapa tempat, antara lain Bandung dan Cimahi.

Baca juga: TKW Asal Indramayu Depresi di Taiwan, Kini Terbaring Lesu di RS, Diberi Roti Jawabannya Bikin Nangis

Baca juga: Amien Rais Selalu Berseberangan dengan Jokowi, tapi Anaknya Malah Akrab dengan Gibran, Beri Dukungan

Baca juga: Dory Harsa Ulang Tahun, Nella Kharisma Beri Ucapan Manis dan Gombal pada Sang Suami, Begini Katanya

Baca juga: PT KAI Daop 3 Cirebon Mulai Jual Tiket Kereta Api Libur Natal dan Tahun Baru 2021

Ada 11 orang itu yang diamankan adalah pertama AJM (wali kota), FD (ajudan  AJM), YT (orang kepercayaan AJM), sopir YT, DD (swasta), HY (komisaris atau pemilik RS Kasih Bunda), NN (Direktur RSU KB), CG (staf RSU KB), HH (Kepala Dinas Perizinan Layanan Satu Pintu Kota CImahi),  AH (kasi Dinas pelayanan terpadu satu pintu), KM (sopir dari CG).

Adapun kronologi penangkapan, kata Firli, bermula pada 26 November, KPK menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penyerahan uang kepada kepala daerah. 

Uang tunai sebesar Rp 425 juta diserahkan ke CG dan YL di salah satu rumah makan di wilayah Bandung sekitar pukul 10.30. Tak lama KPK dua orang itu, lalu mengamankan pihak-pihak lain.

Para pihak yang ditangkap berikut barang bukti uang tunai dan dokumen keuangan dari RS Kasih Bunda langsung dibawa ke Jakarta.

Firli menguraikan, kasus ini bermula pada  2019 saat RSU Kasih Bundag melakukan pembanguan penambahan gedung. Diajukan permohonan izin penambahan gedung. 

Untuk mengurus izin, HY, pemilik RS KB, bertemu AJM  di resto di Bandung. 

AJM diduga kuat meminta sejumalh uang. Berkisar Rp 3,2 miliar, 10 persen dari nilai pembangunan RS KB.

Penyerahan uang diserahkan secara bertahap dan sudah diberikan sebanyak 5 kali, di berabagi tempat, total 1,6 miliar dari 3,2 miliar yang dijanjikan.

 Untuk menyamarkan pemberian uang, dibuat kuitansi fiktif untuk pengadaan barang pembangunan RS KB.

Pemberian uang dilakukan sejak tanggal 6 Mei 2020. 

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaaan, KPK menyimpulkan adanya dugaan tipikor, berupa penerimana hadiah atau janji kepada kada di cimahi

"KPK telah menetapkan tersangka yaitu  AJM, Wali Kota sebagai penerima dan HY pemilik RS KB, sebagai pemberi," kata Firli.

Dua tersangka ini ditahan untuk 20 hari pertama,  AJM ditempatkan di RUtan Negara pada Polres Jakpus

HY di rutan Polda Metro Jaya.

"Kami menyampaikan rasa keprihatinan terhadap kasus korupsi yang terus terjadi.  Sejak Cimahi menjadi kota otonom, 3 kepala daerahnya, wali Kota tersangkut kasus-kasus korupsi," kata Firli. 

Diberitakan sebelumnya,Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan sejumlah pihak lain dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (27/11/2020).

Ajay dan para pihak lain tersebut diringkus sekira pukul 10.30 WIB.

Dalam OTT ini, Tim Satgas KPK disebut turut menyita uang tunai sebesar Rp 420 juta.

Baca juga: Enggak Kapok Selingkuh Sampai Dipasangi GPS, Istri Cium Kaki Suami Setelah Selingkuhan Tewas

Baca juga: Lelaki Berpeci Hitam Tertunduk Lesu Jelang Sidang Perdata, Ternyata Digugat Anaknya Sendiri

Baca juga: PMI Asal Indramayu di Taiwan Ini Alami Depresi Parah, Diberi Roti Bilang Allah Aku Makan Ya

Baca juga: Ustaz Ujang Busthomi Baca Sholawat Nabi Lalu Datangi Tempat Mandi 40 Bidadari di Gunungkarung

Uang tersebut diduga merupakan barang bukti transaksi suap yang melibatkan Ajay dan para pihak terkait.

Seorang sumber internal menyebut uang ratusan juta rupiah itu bagian dari kesepakatan suap sebesar Rp 3,2 miliar.

Ajay diduga menerima suap terkait proyek Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.

"Barang bukti Rp 420 juta dari kesepakatan sekitar Rp 3,2 miliar," kata sumber internal tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (27/11/2020).

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang dibekuk.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan, Jumat (27/11/2020). Kali ini, KPK menangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

"Benar (KPK menangkap Wali Kota Cimahi)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Jumat siang.

Sejauh ini belum ada informasi resmi terkait dugaan korupsi yang menjerat Ajay.

Baca juga: PMI Asal Indramayu di Taiwan Ini Alami Depresi Parah, Diberi Roti Bilang Allah Aku Makan Ya

Baca juga: Ustaz Ujang Busthomi Baca Sholawat Nabi Lalu Datangi Tempat Mandi 40 Bidadari di Gunungkarung

Baca juga: Gejala-gejala Kista Ovarium pada Wanita yang Harus Diwaspadai, Bisa Jadi Karena Siklus Menstruasi

Baca juga: Patroli TNI Diserang KKB Papua Diduga Pimpinan Egianus Kogoya, Prada Fajar Tertembak di Leher

Saat dikonfirmasi secara terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri pun membenarkan soal penangkapan ini.

"Betul mas wali kota Cimahi ditangkap KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Jumat (27/11/2020).

Ajay dan sejumlah pihak lain ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.

Firli menyebut transaksi ilegal tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan rumah sakit.

"Dugaan walkot melakukan korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan rumah sakit di Cimahi," kata Firli.

Belum diketahui secara pasti pihak-pihak yang turut diamankan dalam OTT ini.

Firli meminta masyarakat bersabar dan memberikan ruang bagi tim penindakan untuk bekerja.

"Tolong beri waktu kami untuk bekerja dulu ya. Trims," kata dia.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Ajay dan para pihak yang diamankan dalam OTT ini.

Adapun OTT hari ini merupakan OTT kedua KPK pada pekan ini setelah sebelumnya menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan.

Dilansir Tribuncirebon.com dari berbagai sumber berikut profil Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

Ajay Muhammad Priatna, lahir di Bandung, Jawa Barat pada 18 Desember 1966.

Saat ini Wali Kota Cimahi tersebut berumur 53 tahun.

Ia mulai menjabat sebagai Wali Kota Cimahi sejak 22 Oktober 2017.

Sebelum terjun kedunia politik, Ajay merupakan seorang pengusaha.

 Ajay Muhammad Priatna merupakan Wali Kota Cimahi ke-3.

Pendidikan

  • SD Bojongloa Bandung (Tahun 1973-1979)
  • SMPN Rancaekek Bandung (Tahun 1979-1982)
  • SMAN 12 Bandung (Tahun 1982-1985)
  • S1 Teknik Sipil, Sekolah INTEN (Tahun 1986-1992)
  • S2 Manajemen Sumber Daya Manusia, STIE Pasundan (Tahun 2012-2014)

Organisasi

  • Wakil Ketua Apnatel Jawa Barat (Tahun 1996)
  • Ketua Kadin Kota Bandung (1997-1998)
  • Bendahara Umum FKPPI Jawa Barat (2010-2015)
  • Pengurus Kadin Jawa Barat (2010-2015)

Politik

Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Cimahi.

Penghargaan

  • TOP IT dan TOP TELCO (31 Oktober 2017)
  • Wahana Tata Nugraha (13 November 2017)
  • Natamukti Award 2017 (28 November 2017)
  • Enterpreneur Award 2017 (6 Desember 2017)
  • Opini WTP Tahun 2017 & 2018
  • Pembagunan Daerah Tahun 2017
  • Kota Layak Anak 2017 (22 Juli 2017)
  • Kabupaten Kota dengan Pemilihan Tertinggi ke-3 pada Pemilihan Kepala
  • Daerah Jawa Barat 2018 (19 agustus 2019)
  • Kepala Daerah Inovatif 2018 & 2019
  • TOP 99 Inovasi Pelayanan Publik 2018 
    10 Kota di Indonesia yang Memiliki Kinerja Tertinggi tahun 2019 (25 April 2019)
  • Bhakti Koperasi dan UMKM (11 Juli 2019)
  • Satyalancana Karya Bhakti Praja (17 Juli 2019)
  • Anugerah Kota Layak Anak Tingkat Pratama (23 Juli 2019)
  • Budhipraja (28 Agustus 2019)
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved