Begini Penampakan RS Reysa di Indramayu Milik PNS Tajir Rohadi yang Diminta Pemkab
Kondisi terkini rumah sakit itu sangat terbengkalai. Pantauan Tribuncirebon.com, sebagian catnya sudah banyak memudar.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
"Belum sebulan beroperasi, tapi udah ada pasien, bapaknya (Rohadi) keburu ditangkap, rumah sakit juga langsung tutup waktu itu," ujar salah seorang warga Maulana Yusuf kepada Tribuncirebon.com, Selasa (13/4/2021).

Maulana Yusuf mengatakan, sedikitnya warga di empat desa sangat bergantung pada RS Reysa untuk keperluan berobat.
Meliputi warga di Desa Cikedung Lor, Desa Jambak, Desa Mundakjaya, dan Desa Jatisura di Kecamatan Cikedung.
Warga beralasan, ingin RS Reysa dibuka kembali karena wilayah setempat tidak terdapat rumah sakit.
Sedangkan untuk keperluan berobat harus pergi ke pusat kota Indramayu dengan menempuh jarak sekitar 30 kilometer.
"Paling kalau mau berobat ke Indramayu, atau ke Puskesmas di sana, tapi tetap jaraknya jauh banget," ujarnya.
Hal senada disampaikan warga lainnya, Nadia. Ia berharap agar RS Reysa bisa secepatnya beroperasi kembali.
"Warga di sini sangat sulit kalau mau berobat," ucapnya.
Baca juga: Buka Puasa Ramadan Berhadiah Emas Batangan dan Hp, Hanya Ada di Hotel Kota Bandung Ini
Baca juga: Tata Cara Buka Puasa yang Dicontohkan Rasulullah SAW, dan Ada 2 Doa Buka Puasa Ramadan, Pilih Mana?
Sementara itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Indramayu, Jawa Barat, mengajukan penggunaan rumah sakit milik Rohadi, PNS tajir yang sedang menjadi terdakwa.
Baca juga: Terbaru Harga iPhone April 2021, iPhone 12, iPhone 11, iPhone Xs, iPhone Xr dan iPhone SE 2020
Baca juga: Tetangga Habib Bahar Jadi Saksi Sidang, Satu Saksi Dimintai Maaf, Satu Lagi Kena Semprot Habib
Baca juga: Zodiak Cinta Besok, Rabu 14 April 2021, Virgo Berlaku Kasar pada Kekasihmu, Leo Pasanganmu Berbohong
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan soal adanya permohonan dari itu dalam sidang lanjutan terdakwa Rohadi.
Menurutnya JPU, rumah sakit yang merupakan aset terdakwa yang sudah disita itu dibutuhkan untuk menjadi fasilitas pengobatan pasien Covid-19 di Kabupaten Indramayu.
JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatakan permohonan tersebut diketahui setelah menerima surat tembusan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu.
Dalam surat tersebut, Pemda Indramayu bermohon agar aset Rohadi, Rumah Sakit (RS Raisan) untuk dijadikan fasilitas penanganan pasien Covid-19 di Indramayu.
"KPK diturunkan ke Direktorat Tuntutan menerima surat dari sekretaris daerah Kabupaten Indramayu yang pada intinya adalah bermohon agar aset atas nama RS Raisan dijadikan untuk pengobatan pasien Covid-19," kata JPU dalam ruang sidang, Senin (12/4/2021).
Pemda Indramayu dalam surat tersebut, ucapnya, menyatakan sangat membutuhkan tambahan layanan kesehatan untuk pasien Covid-19.