DEMO THR, Puluhan Buruh Datangi Kantor Bupati Majalengka, Apakah THR Bakal Full atau Dicicil?

Pencairan Tunjangan Hari Raya ( THR) 2021 masih belum ada kejelasan. Para pekerja mempertanyakan THR bakal full atau dicicil.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Puluhan buruh yang tergabung dalam Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Majalengka mendatangi kantor bupati, Senin (12/4/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pencairan Tunjangan Hari Raya ( THR) 2021 masih belum ada kejelasan.

Para pekerja mempertanyakan THR bakal full atau dicicil.

Menanggapi hal tersebut, puluhan buruh dari Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Majalengka mendatangi kantor bupati, Senin (12/4/2021).

Mereka menyampaikan sejumlah aspirasi untuk bisa ditindaklanjuti oleh kepala daerah Majalengka tersebut.

Baca juga: Seekor Monyet Liar Gigit Warga di Kuningan, Warung dan Perabotan Rumah Tangga Pun Jadi Sasaran

Baca juga: INI Link Live Streaming Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 1442 H oleh Kemenag, Tentukan Awal Puasa

Pantauan Tribuncirebon.com, menggunakan pengeras suara, para buruh duduk berjejer di Jalan Ahmad Yani atau di depan Kantor Bupati.

Sejumlah spanduk dan bendera kebesaran serikat masing-masing dikibarkan oleh para demonstran.

Tak lupa, seragam yang diketahui bertuliskan Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) juga dikenakan oleh mereka.

Ketua SPN Majalengka, Egiyana Amambar mengatakan ada empat tuntutan dalam aksi tersebut.

Pertama, meminta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2021 tetap diberlakukan.

"Kita juga meminta Pak Bupati untuk ikut mengusut tuntas kasus korupsi yang ada di BPJS," ujar Egiyana saat ditemui di sela-sela aksi, Senin (12/4/2021).

Selanjutnya, jelas dia, pihaknya juga meminta pemerintah daerah menyampaikan aspirasi ke lembaga berwenang bahwa pembatalan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja beserta aturan turunannya melalui sidang judicial review di Mahkamah Konstitusi.

Adapun, tuntutan yang paling disoroti, terkait pembayaran THR yang saat ini belum jelas.

"Kami menuntut pembayaran THR tahun 2021 secara penuh dan tidak dicicil. Oleh karena itu, Bupati sebagai orang yang berwenang agar mengimbau kepada para perusahaan untuk membayar THR secara penuh," ucapnya.

Sementara, Bupati Majalengka, Karna Sobahi yang langsung menerima sejumlah buruh yang mendatangi kantornya mengatakan, pihaknya merasa kaget jika memang ada perusahaan yang membayar THR secara dicicil.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved