PT KAI Daop 3 Cirebon Klaim Angka Kecelakaan di Jalur Kereta Api Menurun, Begini Penjelasannya
Angka kecelakakan di jalur kereta api di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon diklaim menurun.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Angka kecelakakan di jalur kereta api di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon diklaim menurun.
Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, mengatakan, angka tersebut menurun dalam kurun tiga tahun terakhir.
Menurut dia, angka kecelakaan di jalur kereta api selama 2019 mencapai 22 kejadian.
Baca juga: Jelang Ramadan, PT KAI Daop 3 Cirebon Sosialisasi Keselamatan Berkendara di Perlintasan
Baca juga: Kisah Sedih Istri Pensiunan Polisi yang Jadi Pemulung di Sumedang, Pernah Hanya Dapat Uang Rp 2 Ribu
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Ramadan 1442 H untuk Kabupaten Cirebon, Lengkap Bacaan Niat Puasa dan Buka Puasa
"Pada 2020, hanya terjadi delapan kasus kecelakaan," kata Suprapto saat ditemui usai sosialisasi keselamatan berkendara di perlintasan kereta api di Jalan Slamet Riyadi, Kota Cirebon, Jumat (9/4/2021).
Ia mengatakan, selama Januari - April 2020 tercatat ada tiga peristiwa kecelakaan di perlintasan sebidang.
Karenanya, pihaknya mengimbau masyarakat selalu menaati rambu lalu lintas saat melintasi rel kereta api.
Jika alarm telah berbunyi dan palang pintu menutup maupun isyarat lainnya, maka para pengendara harus langsung berhenti.
Pasalnya, kereta api wajib didahulukan dan mendapat hak utama dibanding kendaraan lainnya di persimpangan jalan kereta api.
"Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114," ujar Suprapto.
Suprapto menyampaikan, tertibnya pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder dapat mewujudkan keselamatan di perlintasan sebidang.
Agar perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tujuan.