PT KAI Daop 3 Cirebon Ingatkan Hal Ini Sebelum Melewati Perlintasan Kereta Api
Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, mengingatkan masyarakat harus berhati-hati sebelum melewati Perlintasan Kereta Api.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, mengingatkan masyarakat harus berhati-hati sebelum melewati Perlintasan Kereta Api.
Selain itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan masyarakat saat melintasi perlintasan sebidang.
Menurut dia, tata cara semacam itu diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Pengendara berhenti dahulu di Rambu Tanda STOP, baik itu diperlintasan terjaga maupun tidak terjaga," kata Suprapto saat ditemui usai sosialisasi keselamatan berkendara di perlintasan kereta api di Jalan Slamet Riyadi, Kota Cirebon, Jumat (9/4/2021).
Baca juga: Ini Upaya PT KAI Daop 3 Cirebon untuk Menekan Angka Kecelakaan di Jalur Kereta Api
Ia mengatakan, selanjutnya pengendara harus menengok kiri dan kanan sehingga meyakini tidak ada kereta api yang akan melintas.
Setelah melakukan hal-hal semacam itu, pengendara barulah bisa melewati perlintasan tersebut.
Namun, jika terjadi kemacetan, maka pengguna jalan harus berhenti di rambu tanda stop.
Setelah yakin kendaraan di depannya telah melintas hingga jarak aman di perlintasan, dan barulah pengendara tersebut melaju.
"Ini harus diperhatikan demi keselamatan pengendara sendiri," ujar Suprapto.
Baca juga: PT KAI Daop 3 Cirebon Klaim Angka Kecelakaan di Jalur Kereta Api Menurun, Begini Penjelasannya
Suprapto menyampaikan, di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon terdapat 180 titik perlintasan sebidang.
Terdiri dari 55 titik di jaga petugas PT KAI, 17 titik di jaga petugas Pemda, dan 13 titik dijaga swadaya masyarakat.
Selain itu, terdapat 19 titik perlintasan berupa fly over/under pass dan 76 titik tidak terjaga.