Kasus Prostitusi

Janda Muda di Majalengka Ini Lampiaskan Hasratnya ke Pria Hidung Belang, Dijajakan Ibunya 2 Tahun

Tega, seorang ibu menjual anaknya ke pria hidung belang secara online. Alasannya si anak yang sebagai janda muda ingin melayani pria hidung belang

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Dok Tribunnews
Ilustrasi : Janda Muda di Majalengka Ini Lampiaskan Hasratnya ke Pria Hidung Belang, Dijajakan Ibunya 2 Tahun 

Tega, seorang ibu menjual anaknya ke pria hidung belang secara online. Alasannya si anak yang sebagai janda muda ingin melayani pria hidung belang

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Tak disangka, ternyata ada seorang ibu menjual anaknya ke pria hidung belang secara online.

Yang lebih mengherankan, kejadian ini dipicu oleh si anak yang sebagai janda muda ingin melayani pria hidung belang.

Kasus prostitusi online yang melibatkan adanya hubungan darah ini terjadi di Kabupaten Majalengka.

Terungkap seorang ibu berinisial TA (45), asal Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka diringkus petugas kepolisian pada Jumat (12/3/2021).

Karena ia tega menjual anak kandungnya berinisial Y (25) sang janda muda ke pria hidung belang.

Usut punya usut, ternyata perbuatan teganya TA kepada anaknya tersebut atas dasar permintaan dari sang anak.

Baca juga: Terduga Teroris Disebut Belajar Ilmu Kebal di Cibadak Sukabumi, Abah Popon Disorot, Ini Kata Camat

Baca juga: HORE, Pemerintah Izinkan Salat Tarawih Berjemaah di Masjid, Salat Idul Fitri Pun Bisa di Lapangan

"Ya setelah didalami, Y ternyata yang meminta kepada ibunya untuk ditawarkan ke para pria hidung belang tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan kepada Tribun, Senin (5/4/2021).

Kepada polisi, TA mengaku, anaknya tersebut frustrasi karena gagal dalam menjalani hubungan rumah tangga sebanyak dua kali.

Kebutuhan birahinya yang perlu dipenuhi memaksa Y meminta kepada ibunya untuk menawarkan ke para pria  malam.

"Anaknya ini sudah 2 kali menjanda. Bisa dibilang nikah 2 kali tapi gagal," ucapnya.

Baca juga: Bripka Asep Hermawan Bantu Personel Lain Jalani Perkuliahan, hingga Kerap Antar Jemput Dosen

Baca juga: Siap-siap Sambut Bulan Suci Ramadhan, Jangan Lupa, Ini Keistimewaan 10 Hari Pertama Ramadan

Baca juga: Siapa yang akan Jadi Kiper Utama Persib di Babak 8 Besar Piala Menpora 2021? Begini Jawaban Passos

Mengetahui adanya kesempatan meraup keuntungan dari anaknya, TA lalu menawarkan anak kandungnya tersebut dengan cara mengirim foto-foto anaknya di aplikasi WhatsApp.

Dari situ lah, semenjak dua tahun lalu bisnis haram itu berjalan.

"Selain anaknya itu banyak wanita lainnya yang ditawarkan oleh TA. Tapi karena saat penangkapan ada Y di dalam kamar dengan seorang pria, ternyata ketika didalami itu anaknya," jelas dia.

Namun, bukannya untung atas bisnisnya tersebut, TA berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Majalengka di rumahnya.

Sementara, anaknya masih menjadi saksi dalam bisnis prostitusi online tersebut.

Akibat perbuatannya, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," katanya.

Suami Juga Tahu

Seorang ibu di Majalengka berinisial TA (45) tega menjual anak kandungnya berinisial Y (25).

Yang bersangkutan menjual anak kandungnya tersebut kepada pria hidung belang melalui aplikasi WhatsApp.

Parahnya, perbuatan TA diketahui oleh suaminya yang tinggal bersama di Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.

Kepada Polisi, TA mengaku tega melakukan tindakan itu karena faktor ekonomi.

Ia sehari-hari bekerja sebagai ibu rumah tangga.

Baca juga: Ibu di Majalengka Ini Tega Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang, Dihargai Rp 400 Ribu

Baca juga: Masya Allah Bayi Laki-laki di Irak Ini Lahir dengan Tiga Alat Kelamin Sekaligus, Ini Kata Dokter

"Faktor ekonomi menjadi penyebabnya," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan kepada Tribun, Senin (5/4/2021).

Masih dijelaskan Kasat, ibu tersebut juga mengaku penghasilan suami yang sehari-harinya bekerja di pasar sebagai kuli panggul tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Oleh karena itu, ia terpaksa menawarkan anak kandungnya beserta wanita-wanita lain ke para pria hidung belang.

"Masih berumah tangga punya suami bekerja padahal dan hidup dirumah bersama," ucapnya.

Perbuatannya tersebut, justru bukan memperbaiki perekonomiannya.

Justru, ia harus berurusan dengan penegak hukum.

"TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," jelas dia.

TA (45), warga Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka ditangkap polisi akibat menjual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang.
TA (45), warga Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka ditangkap polisi akibat menjual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang. (Istimewa)

Rp 400 Ribu Sekali Kencan

Polisi menangkap seorang ibu yang diduga menjual anak kandungnya ke pria hidung belang di Majalengka.

Wanita berinisial TA (45) itu diduga menjual anaknya yang berusia 25 tahun seharga Rp 400 ribu.

TA sendiri berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Genteng, Kecamatan Dawuan pada Jumat (12/3/2021).

"Pada Jumat 12 Maret 2021 telah diamankan seseorang wanita inisial TA pelaku prostitusi online yang telah kedapatan menawarkan perempuan kepada pria hidung belang," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan melalui keterangan resminya, Senin (5/4/2021).

Siswo menjelaskan, TA menawarkan jasa perempuan melalui aplikasi whatsapp dengan cara mengirimkan foto berikut tarifnya.

Ibu tersebut juga menyediakan salah satu kamar di rumahnya untuk dipakai sebagai tempat dari bisnis haramnya itu.

Saat ditangkap kata Siswo didapati seorang pria dan perempuan yang sedang berduaan di dalam kamar rumah TA.

Baca juga: Bripka Asep Hermawan Selesaikan Kuliah S2 & S3 Bersamaan, Diberi Penghargaan Oleh Kapolresta Cirebon

Baca juga: Masya Allah Bayi Laki-laki di Irak Ini Lahir dengan Tiga Alat Kelamin Sekaligus, Ini Kata Dokter

Baca juga: UPDATE Harga HP Samsung Terbaru April 2021: Galaxy A72, Galaxy A32 hingga Galaxy Z Flip

Dari situlah terungkap bahwa perempuan yang ada di dalam kamar tersebut ialah Y, anak kandung TA.

"Setelah dilakukan introgasi diketahui bahwa sebenarnya perempuan yang di dalam kamar itu adalah Y yang tak lain merupakan anak kandung tersangka yang telah ditawarkan kepada pria hidung belang," ucapnya.

Masib dijelaskan Kasat, TA menawarkan anak kandungnya dan wanita-wanita lain dengan cara mengirimkan foto-foto kepada para pelanggan.

Bisnis prostitusi online sendiri sudah dilakukannya sejak dua tahun terakhir.

"Tersangka ini menawarkan wanita secara daring, mengirimkan foto-foto kepada pelanggannya dengan memasang tarif 400 sampai 500 ribu, termasuk anak kandungnya itu," jelas dia.

Kepada polisi TA mengaku nekat melakukan bisnis prostitusi online itu lantaran terhimpit masalah ekonomi.

Parahnya lagi, suami TA mengetahui perbuatannya.

"Tersangka ini masih berumah tangga, suaminya juga tinggal serumah. Dari pengakuannya tersangka sudah dua tahun melakukan bisnis prostitusi ini, alasannya karena faktor ekonomi," katanya.

Akibat perbuatannya, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ujar Siswo. ( Tribuncirebon.com,/Eki Yulianto)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved