HORE, Pemerintah Izinkan Salat Tarawih Berjemaah di Masjid, Salat Idul Fitri Pun Bisa di Lapangan

Hanya saja salat tarawih dan salat id berjemaah tersebut harus terbatas pada komunitas.

Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
Pelaksanaan Salat Tarawih di Pondok Pesantren Al-Quraniyah, di Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Kamis (23/4/2020). 

TRIBUNCIREBON.COM - Pemerintah memperbolehkan salat tarawih dan Salat Idul Fitri berjamaah pada bulan Ramadhan dan Syawal 1442 Hijriah.

Hal tersebut disampaikan Menteri Kordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan,  Jakarta, Senin, (5/4/2021).

"Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan kegiatan idulfitri yaitu solat tarawih dan idulfitri. Pada dasarnya, diperkenankan atau diperbolehkan," kata Muhadjir.

Artinya para jemaah di masjid yang menggelar salat Tarawih dan Id sudah dikenali satu sama lain.

"Sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan," katanya.

Muhadjir meminta pelaksanaan sholat tarawih dilaksanakan sesederhana mungkin. Tujuannya agar waktu sholat berjamaah tidak terlalu panjang.

Baca juga: Polisi Periksa 5 Karyawan Pertamina Terkait Ledakan Tangki di Kilang Balongan, Belum Gelar Olah TKP

Baca juga: Breaking News! Satu ABK Korban Kapal Tabrakan di Perairan Indramayu Ditemukan Meninggal

Baca juga: Frustrasi 2 Kali Gagal Nikah, Wanita Ini Tak Kuat Menahan Libido, Minta Sang Ibu Menjualnya ke Pria

"Mengingat sekarang masih dalam kondisi darurat," katanya.

Selain itu Muhadjir juga meminta agar pelaksanaan salat Tarawih dan Ied nanti mematuhi Protokol Kesehatan, mulai dari memakai masker, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan usai beribadah.

"Juga diupayakan untuk mematuhi protokol yang sangat ketat, supaya menjaga tidak terjadi kerumunan, terutama pada saat sedang, akan datang menuju ke tempat salat jamaah, baik di lapangan maupun di masjid, maupun ketika saat bubar dari salat jamaah. Sehingga dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar, agar semuanya bisa berjalan dengan aman," pungkasnya.

Daerah Sejalan dengan Pusat

Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy izinkan penyelenggaraan salat tarawih dan IdulFitri secara berjamaah di masjid atau di lapangan terbuka, sepanjang jamaahnya masih dalam satu komunitas. 

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Rafani Akhyar mengaku sepakat dengan arahan pemerintah pusat tersebut. Bahkan, pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat, para Ketua Ormas Islam, dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jawa Barat, untuk diteruskan ke pemerintah dan pengurus di tingkat bawah wilayahnya masing-masing.

"Kami di tingkat daerah Jawa Barat memahami dan sepakat dengan Pemerintah Pusat yang disampaikan oleh Menko PMK, dan akan kami tindak lanjuti dengan mengeluarkan surat edaran ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Ormas Islam, DMI Jabar untuk diteruskan ke tingkat dibawahnya, bahkan ke tingkat desa, mudah-mudahan besok keluar suratnya. Termasuk memanfaatkan media sosial yang kami miliki," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Senin (5/4/2021).

Menurutnya, meski penyelenggaraan ibadah salat tarawih dan IdulFitri diperbolehkan, namun pihak penyelenggara dan jamaah harus tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan secara ketat. Hal ini sebagai upaya mencegah kemudaratan yaitu, meningkatnya kembali penyebaran pandemi covid-19.

"Meski di bolehkah, tapi tetap saja protokol kesehatan tetap harus di jaga, kalau Pak Menko PMK, penyelenggaraan ibadah harus jamaah yang dari satu komunitas, tapi bahasa kami itu berada dalam lingkungan masyarakat setempat, umpamanya di lingkungan masjid yang sama atau permukiman yang sama. Jadi kalau masyarakat dari luar, diimbau untuk tidak ikut, bukan persolaan kenal tidak kenal, tapi sebagai upaya memberikan rasa aman dan nyaman dalam beribadah saja," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved