Frustrasi 2 Kali Gagal Nikah, Wanita Ini Tak Kuat Menahan Libido, Minta Sang Ibu Menjualnya ke Pria
anaknya tersebut frustrasi karena gagal dalam menjalani hubungan rumah tangga sebanyak dua kali.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Prostitusi online yang melibatkan adanya hubungan darah di Kabupaten Majalengka akhirnya terbongkar.
TA (45), seorang ibu asal Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka diringkus petugas kepolisian pada Jumat (12/3/2021).
Pasalnya, ia tega menjual anak kandungnya berinisial Y (25) ke pria hidung belang.
Usut punya usut, ternyata perbuatan teganya TA kepada anaknya tersebut atas dasar permintaan dari sang anak.
"Ya setelah didalami, Y ternyata yang meminta kepada ibunya untuk ditawarkan ke para pria hidung belang tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan kepada Tribun, Senin (5/4/2021).
Kepada polisi, TA mengaku, anaknya tersebut frustrasi karena gagal dalam menjalani hubungan rumah tangga sebanyak dua kali.
Kebutuhan birahinya yang perlu dipenuhi memaksa Y meminta kepada ibunya untuk menawarkan ke para pria malam.
"Anaknya ini sudah 2 kali menjanda. Bisa dibilang nikah 2 kali tapi gagal," ucapnya.
Baca juga: Bripka Asep Hermawan Bantu Personel Lain Jalani Perkuliahan, hingga Kerap Antar Jemput Dosen
Baca juga: Siap-siap Sambut Bulan Suci Ramadhan, Jangan Lupa, Ini Keistimewaan 10 Hari Pertama Ramadan
Baca juga: Siapa yang akan Jadi Kiper Utama Persib di Babak 8 Besar Piala Menpora 2021? Begini Jawaban Passos
Mengetahui adanya kesempatan meraup keuntungan dari anaknya, TA lalu menawarkan anak kandungnya tersebut dengan cara mengirim foto-foto anaknya di aplikasi WhatsApp.
Dari situ lah, semenjak dua tahun lalu bisnis haram itu berjalan.
"Selain anaknya itu banyak wanita lainnya yang ditawarkan oleh TA. Tapi karena saat penangkapan ada Y di dalam kamar dengan seorang pria, ternyata ketika didalami itu anaknya," jelas dia.
Namun, bukannya untung atas bisnisnya tersebut, TA berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Majalengka di rumahnya.
Sementara, anaknya masih menjadi saksi dalam bisnis prostitusi online tersebut.
Akibat perbuatannya, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.