Ayah Tiri Tega Rudapaksa Putrinya Setiap Dua Hari, Rekaman Aksi Bejatnya Dijual Agar Dapat Uang

Dia tega merudapaksa anak tirinya sendiri hampir 1.000 kali dalam kurun waktu lima tahun. Pelaku dijatuhi hukuman sangat berat

shutterstock
ILUSTRASI rudapaksa 

TRIBUNCIREBON.COM- Seorang pria melakukan aksi yang tak manusiawi kepada anak tirinya.

Dia tega merudapaksa anak tirinya sendiri hampir 1.000 kali dalam kurun waktu lima tahun.

Bahkan, ia mengundang orang lain untuk merudapaksa anak tirinya dan merekam adegan itu.

Rekaman itu kemudian ia jual untuk menghasilkan uang.

Kebejatannya itu akhirnya terbongkar, setelah korban menceritakan semuanya kepada tetangga.

Melansir dari The Sunday Time Daily, Kamis (1/4/2021), pria berusia 46 tahun itu berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Ini Skenario Lengkap Jika Persib Bandung Ingin Lolos ke Babak 8 Besar Piala Menpora 2021

Baca juga: Ramalan 12 Zodiak Besok Sabtu 3 April 2021: Sagitarius Hadapi Kekacauan, Libra Siap-siap Dilamar

Dia ditangkap pada Juni 2018 di rumahnya di Verulam, Kota Durban, KwaZulu-Natal, Afrika Selatan.

Pada hari Jumat (26/3/2021) ia dijatuhi hukuman penjaran selama 173 tahun setelah menghadapi 56 dakwaan.

Tak hanya itu, laporan Latin Times menyebutkan pelaku juga menjalani hukuman pidana lainnya yang total kurungan penjara mencapai 400 tahun.

Terdakwa dinyatakan bersalah atas dakwaan pemerkosaan, perdagangan manusia, mengurus anak, pelecehan seksual dan distribusi pornografi anak. 

Pria itu merupakan seorang tukang listrik di kota tersebut.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, pelaku juga dengan sengaja membasahi jarinya dengan air asam untuk menghilangkan sidik jari.

Hal itu sebagai upaya dirinya agar tidak meninggal jejak dan mengaitkan masalah tersebut sebagai kejahatan orang lain.

Baca juga: Sudah Divaksin, Kok Masih Ada Orang yang Terinfeksi Covid-19? Begini Penjelasannya

Baca juga: Kasih Sayang Dibalas Kematian, Anak Kesayanagn Tega Bunuh Ayah Kandung di Cianjur

Dia ditangkap pada Juni 2018 di rumahnya setelah korban menceritakan kepada tetangganya tentang kebejatan ayah tirinya.

Tetangga yang mendengarkan cerita dari bocah itu kemudian mengumpulkan kaum ibu-ibu.

Puluhan ibu-ibu kemudian menyeruduk rumah pelaku ketika dia sudah pulang kerja.

Juru bicara Divisi keamanan Unit Reaksi Afrika Selatan (RUSA), Prem Balram mengatakan mereka dihubungi untuk bantuan keamanan.

Mereka diminta untuk mendatangi lokasi setelah kaum ibu-ibu tersebut menemukan video pemerkosaan yang mengerikan di ponsel pelaku. 

Ponsel pelaku kemudian disita dan beberapa rekaman video pemerkosaan lainnya ditemukan. 

Rekaman adegan panas sejumlah pria dan wanita lain yang melakukan hubungan dengan anak juga ditemukan di kartu memori. 

“Foto dari terdakwa yang menggunakan pakaian dalam wanita juga ditemukan di ponsel itu," ungkap Balram.

Baca juga: Pulang dari Malaysia Perkosa Keponakan di Aceh Besar, DP Divonis 200 Bulan, Ayah Kandung Dibebaskan

Baca juga: Majelis Hakim MS Jantho Vonis Paman Perkosa Keponakan 200 Bulan Penjara, Bebaskan Ayah Kandungnya

Sejumlah mainan seks lainnya yang digunakan untuk menyiksa korban, juga diamankan dari rumah pelaku. 

Selama persidangan terungkap bahwa pelaku telah merudapaksa anak tirinya sejak kepergian sang istri pada tahun 2013

Ia merudapaksa anak tirinya itu setiap dua hari sekali di kediaman mereka di Benoni, kemudian di Effingham, di Pinetown, di Reservoir Hills, di Sydenham dan daerah lain di Gauteng dan Kwazulu-Natal.

Hakim pengadilan, Mohini Moodley mengatakan bahwa terdakwa bersalah atas semua 56 dakwaan

Moodley memutuskan terdakwa harus masuk dalam daftar sebagai pelanggar seks dan tidak diizinkan berada di dekat anak-anak lainnya.

Hakim mengatakan terdakwa telah melakukan perdagangan anak untuk keuntungan finansial.

Ia pun meminta kepada petugas penyelidik, Nevarge Lutchminarain dari unit kekerasan keluarga, perlindungan anak dan pelanggaran seksual Verulam untuk menuntut semua orang yang pernah melecehkan anak itu secara seksual.

Baca juga: Ayah yang Cabuli 5 Putri Kandung di Medan Meninggal, Korban Pencabulan Ada yang Masih Balita

Nevarge sebelumnya telah merinci bahwa terdakwa telah memberi ancaman kepada semua orang yang dia rasa telah berkontribusi dalam penahanannya.

Sementara itu, TimesLIVE telah mengunjungi dan melaporkan secara rinci tentang rumah satu kamar tidur tempat pelaku menyandera gadis itu selama bertahun-tahun. 

Rumah itu memiliki satu pintu masuk dengan pintu yang dikunci dan jendela yang ditutup dengan kertas koran. 

Terdakwa akan menjalani hukuman hampir 400 tahun penjara di Pusat Pemasyarakatan Westville Durban.  (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita tentang kasus rudapaksa


Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved