Tak Sanggup Bayar Utang Seorang Siswi SMA Digilir 10 Pria Secara Brutal, Kapolres Langsa Murka
Gadis tersebut diperkosa secara brutal hingga membuat Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro marah besar.
TRIBUNCIREBON.COM - Kisah pilu dialami gadis di bawah umur di Langsa, Aceh.
Betapa tidak siswi SMA ini digilir oleh 10 pria sebagai penebus utang.
Korban digilir oleh 10 pelaku di sebuah rumah kosong pada hari Selasa (16/3/2021).
Gadis tersebut diperkosa secara brutal hingga membuat Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro marah besar.
Apalagi, gadis itu dibawa oleh pelaku untuk digilir sebagai penebus utang salah satu pelaku.
Baca juga: Hidup Miskin Seorang Ibu Merelakan Anak Gadis 14 Tahun Dinikahi Seorang Guru Berusia 50 Tahun
Baca juga: Terbaring di Ranjang RS, Pelaku Duel Berdarah di Tasik Siap Datangi Lawan Duelnya Jika Sudah Sembuh
Karena tak sanggup membayar utang Rp 300 ribu, salah satu pelaku kemudian membawa korban kepada pelaku lainnya.
Rupanya di sana, korban digilir secara brutal oleh ke-10 pelaku.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com Kamis (1/4/2021), Agung menyatakan 9 dari 10 pelaku sudah ditangkap.
Sementara satu pelaku lagi berinisial BK hingga saat ini masih buron.
Meski begitu, Agung menyatakan pihaknya akan terus mengejar satu pelaku lagi ke mana pun ia kabur.
"Semua mereka ditangkap di rumahnya masing-masing. Ini kasus sungguh memilukan," terang Kapolres, Rabu (31/3/2021).
Kapolres mengatakan, sembilan orang yang ditangkap yaitu MR (17), MS (18), MO (19), MV (15), dan MRE (18), semuanya merupakan pelajar asal Desa Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
Berikutnya NS (17), MH (19), MK (12) dan MN (17), yang semuanya merupakan pelajar asal Desa Tengoh, Kecamatan Langsa Kota.
Para pelaku itu memperkosa gadis itu di sebuah rumah kosong.
Menurut Agung, korban diperkosa secara brutal.
"Awalnya, MRA membawa korban dan menyerahkan ke tersangka NS. MRA menyerahkan gadis kecil ini sebagai penebus utangnya pada NS. Setelah itu mereka memperkosanya secara bergantian dan brutal," kata Kapolres.
Setelah kejadian itu, korban melaporkan kasus itu ke Polres Langsa.
Kapolres menyebutkan mereka dijerat dengan Pasal 47 Sub Pasal 46 dan atau Pasal 50 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Sub Pasal 55 KUHPidana Sub Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca juga: Sebelum Baku Tembak Wanita Terduga Teroris di Mabes Polri Sempat Menanyakan Ini ke Polisi
Baca juga: Bikin Gaduh Dua YouTuber Ini Diamankan Polisi Usai Sebar Berita Hoaks Terkait Kebakaran Pertamina
Untuk Bayar Utang
Pengakuan mengejutkan terucap dari mulut tersangka MRA, salah satu pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
MRA mengaku, ia memiliki utang kepada tersangka MS sebesar Rp 300 ribu, dan membawa korban untuk membayar utang.
"Pelecehan seksual pencabulan anak di bawah umur ini terjadi dikarenakan tersangka MRA memiliki utang terhadap tersangka MS," jelas Agung.
Kapolres Langsa menambahkan, tersangka MRA tidak sanggup membayar utang itu kepada MS.
Sehingga mereka sepakat sebagai gantinya MRA akan membawakan perempuan kepada tersangka MS.
"Tersangka MRA meminta dia akan membawakan perempuan sebagai ganti utangnya kepada MS. Inilah awal tindak pidana pencabulan itu terjadi," sebut Kapolres.
Sebelum dicabuli, korban kasus pencabulan berstatus siswi kelas 2 SMA dibawa salah seorang pelaku berinisial MRA ke sebuah rumah kosong di salah satu gampong di Kecamatan Langsa Kota.
"Tersangka MRA membawa korban ke sebuah rumah kosong, yang mana di rumah itu sudah ada tersangka MS dan tersangka BK," ujar Agung.
Tidak lama setelah itu, tambah Kapolres, datang 7 tersangka lainnya yaitu MRE, MVP, MOS, MKA, NS, MH, dan MNH.
Di rumah kosong itulah pada tanggal 16 Maret sekitar pukul 20.30 WIB, korban dicabuli secara bergilir oleh 10 tersangka tersebut.
Baca juga: Viral Gadis Usia 19 Tahun Tak Menstruasi Selama 7 Bulan Gara-gara Hal Ini, Dokter Berikan Saran
Baca juga: Kisah Cinta Anak Gadis 14 Tahun dan Seorang Guru SLB 50 Tahun, Si Neng yang Jatuh Cinta Duluan
Kapolres Imbau Pelaku Menyerahkan Diri
Untuk satu pelaku yang belum ditangkap, polisi pun mengimbau untuk menyerahkan diri.
"Satu tersangka lagi saya imbau menyerahkan diri. Jika pun tidak menyerah, kami pastikan dia akan ditangkap. Ke mana pun akan kami kejar,” tegas Agung.