Bikin Gaduh Dua YouTuber Ini Diamankan Polisi Usai Sebar Berita Hoaks Terkait Kebakaran Pertamina
Dua youtuber itu adalah laki-laki berisinial SH (32) warga Kecamatan Gantar dan perempuan berinisial BS (19) warga Kecamatan Sukra.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Bikin gaduh dengan memposting berita hoaks atau bohong, dua YouTuber asal Kabupaten Indramayu ini diamankan polisi.
Mereka diketahui membuat konten dengan menyebut banyak aksi pencurian pada rumah-rumah warga yang kini terdampak bencana kebakaran meledaknya tangki BBM di areal kilang PT Pertamina RU VI Balongan.
Dua YooTuber itu adalah laki-laki berisinial SH (32) warga Kecamatan Gantar dan perempuan berinisial BS (19) warga Kecamatan Sukra.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara melalui Kanit II Tipidter Sat Reskrim Polres Indramayu, Ipda Ardian mengatakan, dalam postingannya, mereka menyebut banyak sepeda motor hingga televisi milik warga dijarah maling karena ditinggal penghuninya.
Baca juga: Sebelum Baku Tembak Wanita Terduga Teroris di Mabes Polri Sempat Menanyakan Ini ke Polisi
Baca juga: Tukang Jahit Mengamuk Membacok Ibu-ibu dan Seorang Anak, Pelaku Juga Membakar 4 Kios
Padahal, dalam insiden tersebut rumah-rumah warga aman dari aksi pencurian.
Baik petugas maupun warga yang masih bertahan di rumah banyak bersiaga di sejumlah titik mengamankan rumah-rumah warga yang kosong.
"Awalnya kita profiling, kita dapatkan identitas pengunggah awal, setelah itu kita amankan untuk kita bawa ke Polres dan kita mintai keterangan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Mapolres Indramayu, Rabu (31/3/2021) malam.
Ipda Ardian melanjutkan, penangkapan ini berdasarkan aduan dari masyarakat yang kini menjadi pengungsi akibat bencana tersebut.
Mereka mengaku resah dengan berita hoaks atau bohong yang dibuat pelaku dan melaporkan postingan itu ke polisi.
Dua YouTuber itu kemudian diamankan polisi pada Selasa (30/3/2021).
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti meliputi gadget, laptop, dan tangkapan layar postingan pelaku.
Atas perbuatannya, dua YouTuber itu kini diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.
"Dua youtuber ini kita kenakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," ujar dia.
Baca juga: Terbaring di Ranjang RS, Pelaku Duel Berdarah di Tasik Siap Datangi Lawan Duelnya Jika Sudah Sembuh
Baca juga: Sikap Amanda Manopo Bikin Arya Saloka Tertawa, Sering Perhatikan Kebiasaan Saat Syuting Ikatan Cinta
Mengaku Kapok
Baca juga: Kisah Cinta Anak Gadis 14 Tahun dan Seorang Guru SLB 50 Tahun, Si Neng yang Jatuh Cinta Duluan
Baca juga: Kronologi Mobil Boks Hanyut di Sungai Cipugur Cirebon hingga Kernet Hilang Hanyut Terbawa Arus
Baca juga: Update Harga Hp Oppo Akhir Maret 2021: A11K, A15s, A12, A53, Oppo Reno4, Reno5 Hingga Oppo Find X2