Sidang Gugat Cerai Aa Gym dan Teh Ninih Berakhir, Keputusannya Aa Gym Cabut Gugatan, Gak Jadi Cerai?
dengan hasil ini berarti tidak ada sidang lanjutan, terkecuali apabila di kemudian hari ada ajuan kembali dari salah satu pihak yang menginginkan adan
Laporan wartawan Tribun Jabar.id, Cipta Permana.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Sidang gugat talak cerai antara Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) kepada Ninih Muthmainnah (Teh Ninih) di Ruang Sidang 5 / Utama Pengadilan Negeri Agama Kelas IA Kota Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (31/3/2021), telah diputuskan berakhir oleh majelis hakim.
Hasilnya adalah pencabutan gugatan dari pihak Aa Gym.
Hal tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Agama Kelas IA, Mustopa. Menurutnya, sidang kedua dengan nomer perkara 1370/Pdt.G/2021/PA.Badg, telah diputuskan dengan pencabutan gugatan dari pemohon.
Jalannya sidang, lanjutnya hanya dihadiri sepihak oleh tim kuasa hukum dari Aa Gym, sedangkan tim kuasa hukum Teh Ninih tidak hadir hingga putusan sidang dilakukan.
"Iya benar, hasilnya tadi telah diputuskan dengan pencabutan permohonan gugatan dari pihak Aa Gym. Karena perkara ini belun sampai tanya jawab, maka permohonan pencabutan itu dikabulkan oleh kami. Maka sudah diputuskan dan ditetapkan bahwa perkara tersebut sudah selesai," ujarnya saat di temui di Gedung Pengadilan Negeri Agama Kelas IA Kota Bandung, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Pengungsi Ledakan Kilang Minyak Pertamina Keluhkan ISPA dan Tekanan Darah Tinggi
Baca juga: BREAKING NEWS: Baru Saja Terjadi Ledakan Susulan di Kilang Pertamina Balongan, Api Semakin Membesar
Baca juga: BOCORAN Sinetron Ikatan Cinta Rabu 31 Maret : Nasib Elsa di Ujung Tanduk, Aldebaran Beri Ancaman
Mustopa menuturkan, dengan hasil ini berarti tidak ada sidang lanjutan, terkecuali apabila di kemudian hari ada ajuan kembali dari salah satu pihak yang menginginkan adanya gugatan kembali.
Disinggung mengenai alasan pencabutan gugatan talak cerai dari pihak Aa Gym, Mustopa mengaku, tidak mengetahui secara pasti apa latarbelakang dari hal tersebut. Namun, berdasarkan putusan sidang, tidak ada keterangan mengapa hal tersebut dilakukan.
"Tidak ada alasan yang tertulis dari dicabutnya gugatan ini. Mudah-mudahan, pencabutan ini (gugatan), untuk mengarah pada perbaikan dan kemaslahatan rumah tangga keduanya," ucapnya.
Ia pun, tidak ingin beradai-andai apakah akan ada kemungkinan terjadinya gugatan balik dari pihak Teh Ninih, atau justru sebaliknya, yaitu, rujuk atas hasil putusan pengadilan tersebut. Namun, yang pasti, pihaknya menyerahkan kepada kedua belah pihak dan berharap yang terbaik bagi keduanya.
"Allahualam, apakah dicabutnya gugatan ini karena mereka mau rukun atau ada hal-hal tersebut yang menjadi pertimbangan lain, hanya mereka yang tahu, karena tidak disebutkan tadi, kami hanya khusnudzon saja, dari hasil sidang hari ini," katanya.
Diberitakan sebelumnya, KH Abdullah Gymnastiar melayangkan gugatan cerai kepada istrinya, Ninih Muthmainnah atau yang disapa Teh Ninih.
Kuasa hukum Aa Gym, Yoki M Sulaeman, mengatakan kliennya dan Teh Ninih masih tinggal satu rumah.
Sidang gugatan perceraian dai yang lebih akrab disapa Aa Gym itu digelar di Pengadilan Agama Kota Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Rabu (17/3/2021).
"Hari ini dijadwalkan sidang, tadi sudah sidang, tapi karena belum lengkap para pihaknya jadi diundur. Aa Gym juga belum bisa hadir. Mungkin minggu depan sidang lagi," ucap kuasa hukum Aa Gym, Yoki M Sulaeman, di Pengadilan Agama Kota Bandung, Rabu (17/3/2021).