Selebritis
Aa Gym Cabut Gugatan Cerai, Pengacara Teh Ninih Bingung Kliennya Yakin Belum Tahu Putusan Aa Gym Itu
Bahkan, menurutnya secara aturan agama, bahwa setelah talak tiga seharusnya di putuskan cerai dulu
Laporan wartawan Tribun Jabar.id, Cipta Permana.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Sidang gugatan cerai antara Abdullah Gymnastiar dan Ninih Muthmainnah di Ruang Sidang utama Pengadilan Negeri Agama Kelas IA Kota Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (31/3/2021), telah diputuskan berakhir oleh majelis hakim.
Dalam keputusannya majelis hakim menyebutkan pencabutan gugatan dari pihak Aa Gym.
Kuasa hukum dari Aa Gym, Dedi Setiadi membenarkan, telah diajukan permohonan pencabutan gugatan talak cerai kepada Teh Ninih.
Namun pihaknya enggan menjelaskan terkait alasan di balik latar belakang pencabutan gugatan tersebut, karena dilakukan atas permintaan kliennya.
Baca juga: Sidang Gugat Cerai Aa Gym dan Teh Ninih Berakhir, Keputusannya Aa Gym Cabut Gugatan, Gak Jadi Cerai?
Baca juga: Sidang Gugatan Cerai Aa Gym Digelar Hari Ini, Teh Ninih Posting Ceramah Soal ‘Membalas Keburukan’
"Jadi akhirnya dicabut (gugatan cerai) dan tadi penetapan sudah dibacakan oleh majelis hakim. Jadi sepakat, hasilnya dicabut dari Aa," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (31/3/2021).
Dedi menjelaskan, dengan resmi dicabutnya gugatan ini, maka tidak ada lagi sidang lanjutan dari talak cerai Aa Gym dan Teh Ninih.
Adapun untuk hubungan keduanya akan seperti apa, Dedi enggan berkomentar lebih banyak.
Terlebih, permintaan pencabutan gugatan cerai disampaikan langsung oleh Aa Gym kepada dirinya untuk menyerahkan surat kepada majelis hakim.
"Alasan itu kita gak bisa ekspos itu masalah keluarga. Pokoknya dicabut aja dari langsung Aa Gym, kita hanya kirim surat dan dikabulkan. Intinya batal cerai," ucapnya.
Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum dari Teh Ninih, Agung La Tenritata.
Meski demikian, menurutnya putusan sidang tersebut cukup membingungkan pihaknya, terlebih, sepengetahuannya, bahwa sidang ini bergulir, karena Aa Gym telah melakukan talak tiga kepada kliennya (Teh Ninih), yang berarti sidang tersebut seharusnya masih berlanjut.

Bahkan, menurutnya secara aturan agama, bahwa setelah talak tiga seharusnya di putuskan cerai dulu, apabila dikemudian hari sepakat rujuk, maka harus ada aturan baru yang harus di tempuh.
"Jadi benar, gugatan perceraian dari Aa Gym kepada Teh Ninih itu telah dicabut. Tapi ini juga membingungkan kami sebagai tim kuasa hukum Teh Ninih, kenapa, karena yang kami tahu, Aa Gym telah melakukan talak tiga kepada Teh Ninih.
Sehingga, mengapa alasan itu (gugatan) di cabut, kami pun sebagai kuasa hukum Teh Ninih tidak mengetahui secara pasti alasan sesungguhnya dari Aa Gym dan kuasa hukumnya atas hal ini," ujarnya saat ditemui di Gedung Pengadilan Negeri Agama Kelas IA Kota Bandung, Rabu (31/3/2021).